Berapa Kekayaan Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu Tersangka Pemerasan Kepsek?

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Tiga jaksa terseret kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu Riau. Salah satunya ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto.

Sebelum menjadi Kajari Indragiri Hulu, Hayin sempat menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selain itu, ia juga sempat bertugas di Kejaksaan Negeri Larantuka dan Pasuruan.

Hal itu diketahui dari situs LHKPN KPK. Nama Hayin tercatat dua kali melapor harta kekayaannya. Laporannya pertama ialah pada 1 November 2002 saat menjadi Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Pidana Umum Kejari Larantuka. Saat itu hartanya sebesar Rp 76 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto. Foto: Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu

Laporannya yang terakhir dialah pada 25 Maret 2008 atau lebih dari 12 tahun yang lalu. Hartanya ketika itu berjumlah Rp 227 juta. Rinciannya ialah:

  • Tanah dan bangunan di Kabupaten Mojokerto senilai Rp 104 juta

  • Kendaraan senilai Rp 85 juta

  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 48 juta

  • Giro dan setara kas lainnya senilai Rp 3,2 juta

  • Utang sebesar Rp 13 juta

Selain Hayin, dua tersangka lain dalam kasus ini ialah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.

kumparan post embed

Nama Ostar tidak muncul saat dicari di situs LHKPN KPK. Sementara Rionald terbilang rutin melaporkan kekayaannya.

Sejak 2017 hingga 2019, ia rutin melaporkan hartanya baik selaku jaksa fungsional maupun Kasubsi Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Hartanya pun meningkat. Dari sebesar Rp 76 juta pada 2017 hingga Rp 134 juta pada 2020.

Pemerasan Dana BOS

Ketiga tersangka itu dijerat karena diduga memeras puluhan kepala sekolah. Pemerasan diduga terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Indragiri Hulu.

Diduga, ketiganya menerima setoran dari para kepala sekolah yang nominalnya bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

kumparan post embed

Dari penghitungan sementara, total uang yang diduga hasil pemerasan ialah sebanyak Rp 650 juta. Namun, angka pastinya masih dalam penghitungan.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.