Berapa Kekayaan Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu Tersangka Pemerasan Kepsek?

21 Agustus 2020 13:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga jaksa terseret kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu Riau. Salah satunya ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi Kajari Indragiri Hulu, Hayin sempat menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selain itu, ia juga sempat bertugas di Kejaksaan Negeri Larantuka dan Pasuruan.
Hal itu diketahui dari situs LHKPN KPK. Nama Hayin tercatat dua kali melapor harta kekayaannya. Laporannya pertama ialah pada 1 November 2002 saat menjadi Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Pidana Umum Kejari Larantuka. Saat itu hartanya sebesar Rp 76 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto. Foto: Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Laporannya yang terakhir dialah pada 25 Maret 2008 atau lebih dari 12 tahun yang lalu. Hartanya ketika itu berjumlah Rp 227 juta. Rinciannya ialah:
ADVERTISEMENT
Selain Hayin, dua tersangka lain dalam kasus ini ialah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.
Nama Ostar tidak muncul saat dicari di situs LHKPN KPK. Sementara Rionald terbilang rutin melaporkan kekayaannya.
Sejak 2017 hingga 2019, ia rutin melaporkan hartanya baik selaku jaksa fungsional maupun Kasubsi Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Hartanya pun meningkat. Dari sebesar Rp 76 juta pada 2017 hingga Rp 134 juta pada 2020.

Pemerasan Dana BOS

Ketiga tersangka itu dijerat karena diduga memeras puluhan kepala sekolah. Pemerasan diduga terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Indragiri Hulu.
ADVERTISEMENT
Diduga, ketiganya menerima setoran dari para kepala sekolah yang nominalnya bervariasi. Mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Dari penghitungan sementara, total uang yang diduga hasil pemerasan ialah sebanyak Rp 650 juta. Namun, angka pastinya masih dalam penghitungan.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.