Berapa Suap yang Diduga Diterima Dhamantra Terkait Impor Izin Bawang?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nyoman Dhamantra (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nyoman Dhamantra (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK mengungkap adanya dugaan praktik korupsi terkait izin kuota impor bawang putih. Kasus suap itu diduga melibatkan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Nyoman Dhamantra.

Dhamantra diduga meminta uang hingga puluhan miliar rupiah terkait pengurusan izin tersebut. Tak hanya itu, ia bahkan diduga meminta jatah fee dari setiap kilogram bawang yang diimpor.

Berawal ketika Chandry Suanda alias Afung selaku pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian, memiliki keinginan untuk memperoleh kuota impor bawang tahun 2019.

Tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang, Chandry Suanda alias Afung Foto: kumparan/Nugroho Sejati

Ia lantas ditawari 'jalur lain' dalam pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Setelah melalui beberapa perantara, Afung akhirnya berkenalan dengan Dhamantra yang dianggap mempunyai pengaruh dalam pengurusan izin impor.

Sejumlah pertemuan pun digelar untuk membahas soal perizinan tersebut, termasuk membahas soal fee. Diduga, Dhamantra melalui orang kepercayaannya bernama Mirawati Basri meminta sejumlah fee.

"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam (8/8).

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar terkait kasus suap impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Tak hanya itu, Dhamantra diduga juga meminta fee dari setiap kilogram yang nantinya akan diimpor. Ia diduga meminta fee sebesar Rp 1.700-1.800 untuk setiap kilogram.

"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," ujar Agus.

Bila dikalkulasikan, Dhamantra diduga akan menerima sekitar Rp 34 miliar hingga Rp 36 miliar jika impor 20 ribu ton bawang terealisasi.

Terkait fee Rp 3,6 miliar yang diduga diminta Dhamantra, diduga sudah ada pemberian sebesar Rp 2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening kasir money changer yang diduga milik Dhamantra. Bukti transfer itu pun sudah disita KPK.

"Diduga, uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Agus.

embed from external kumparan

Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu dan Kamis 7-8 Agustus 2019. Namun pada saat OTT, KPK juga menemukan uang sebesar USD 50 ribu atau sekitar Rp 700 juta dari tangan Mirawati.

KPK sedang memverifikasi keterkaitan uang tersebut dengan perkara izin impor bawang.

"Uang yang diamankan 50 ribu dolar AS, karena memang fokus tim untuk perkara transfer Rp 2,1 miliar. Sedangkan USD 50 ribu sedang kami verifikasi, klarifikasi pada proses pemeriksaan," ujar Agus.

Dalam perkara ini, KPK kemudian menjerat 6 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dhamantra, Mirawati, serta seorang swasta bernama Elviyanto, sebagai pihak yang diduga menerima suap.

Sementara tiga orang yang diduga memberi suap ialah Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulkifli. Keenamnya sudah ditahan oleh penyidik.