Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bercanda Bawa Bom, Dua Jemaah Indonesia Ditahan Sebulan di Saudi
23 Februari 2017 15:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Dua jemaah umroh asal Indonesia akhirnya dibebaskan setelah lebih dari sebulan mendekam di penjara Arab Saudi. Mereka ditahan dan diselidiki karena mengucapkan kata "bom" di dalam pesawat saat akan pulang ke tanah air.
ADVERTISEMENT
Dua jemaah umroh asal Pasuruan, Jawa Timur, bernama Umi Widiyani (56) dan Triningsih Kamsir (50) tiba pagi ini, Kamis (23/3), di Indonesia setelah ditahan di penjara khusus perempuan di Dahbah, Jeddah, sejak 12 Januari lalu.
Mereka dipenjara karena menyebut kata bom kepada pramugari maskapai Royal Brunei ketika akan pulang.
"Mereka di pesawat bergurau kopernya berisikan bom. Ini berdampak sangat panjang karena ucapan ini walau diucapkan sambil bercanda di dalam bandara dan pesawat khususnya akan dianggap serius oleh otoritas keamanan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam jumpa pers.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Dicky Yunus, mengatakan akibat gurauan itu seluruh penumpang dalam pesawat itu langsung diturunkan dan diinapkan ke hotel. Mereka baru diberangkatkan 16 jam kemudian, sementara Umi dan Triningsih ditahan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah RI, kata Dicky, berkoordinasi dengan pemerintah Saudi termasuk menyampaikan permohonan maaf kepada Raja Salman.
"Karena kasus ini telah menjadi perhatian Raja maka disposisi terletak pada Gubernur Mekkah. Setelah satu bulan, akhirnya kasus dihentikan pada tingkat penyelidikan dan tidak diteruskan kepada mahkamah," kata Dicky.
Umi sendiri mengaku menyesal telah sembarangan mengucapkan kata-kata yang sensitif. "Saya tidak tahu akibatnya seperti ini, maka saya ditahan. Terima kepada pemerintah Indonesia dan Arab Saudi," ujar Umi dalam kesempatan yang sama.
Hal senada disampaikan Triningsih. "Saya minta maaf kepada Kemlu, KBRI, KJRI Jeddah, juga pemerintah Arab, karena telah meresahkan di pesawat," ujar Triningsih.
Dicky mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak sembarangan mengucapkan kata berbahaya di bandara. Pasalnya, kata "bom" dianggap ancaman serius dan bisa membuat seseorang dipenjara.
ADVERTISEMENT
"Jangankan di luar negeri, di dalam negeri juga sudah jelas ancamannya setahun, paling lama 15 tahun," tutur Dicky.
Baca juga: Jangan Bercanda dengan Kata "Bom" di Bandara