Beredar Surat Pengurus RT di Depok Ingin Gelar Lomba Agustusan saat COVID-19

2 Agustus 2021 13:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lomba makan kerupuk saat Agustusan sebelum pandemi corona. Foto: Kemal Jufri/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lomba makan kerupuk saat Agustusan sebelum pandemi corona. Foto: Kemal Jufri/AFP
ADVERTISEMENT
Surat edaran pengurus lingkungan di salah satu daerah di Kota Depok viral di media sosial. Pada surat itu, pengurus lingkungan hendak meminta sumbangan kepada warga untuk penyelenggaraan lomba Agustusan atau memperingati HUT RI pada 17 Agustus.
ADVERTISEMENT
Warga diminta uang urunan sebesar Rp35 ribu per kepala keluarga. Surat itu bercap basah biru RT 04, RW 11, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Camat Pancoran Mas, Utang Wardana mengatakan, telah menindaklanjuti terkait edaran pengurus lingkungan itu. Menurutnya, pengurus RT dilarang mengadakan lomba yang menimbulkan kerumunan.
Hal itu dikarenakan Kota Depok masih menjalankan aturan PPKM Level 4, sehingga melarang adanya kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan.
"Itu tidak boleh, perlombaan yang mengumpulkan warga tidak boleh," ujar Utang, Senin (2/8).
Utang mengungkapkan, Kecamatan Pancoran Mas telah memberikan surat edaran Wali Kota Depok nomor 003/393-PROMENTASI tentang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 Tingkat Kota Depok, kepada lurah. Nantinya lurah menindaklanjuti surat tersebut kepada pengurus RT dan RW.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami berikan ke para lurah, terkait larangan lomba hingga pemasangan bendera di rumah warga," ucap Utang.