Berjilid-jilid Praperadilan Roy Suryo Dinilai Ulur Waktu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roy Suryo usai menghadiri sidang putusan Praperadilan III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo usai menghadiri sidang putusan Praperadilan III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dinilai sebagai upaya untuk mengulur waktu penundaan sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu. Mahkamah Agung diminta untuk bersikap tegas mengenai hal tersebut.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Peradi Bersatu, Tim Hukum Merah Putih (THMP), dan Petisi Ahli, dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/8).

“Yang pertama, berdasarkan catatan kami di Petisi Ahli, bahwasanya ada strategi hukum yang dilayangkan oleh tersangka untuk mengulur dan menunda perkara ini masuk ke dalam pokok perkara, sehingga menghindari peradilan yang objektif dan dapat diketahui oleh publik,” kata Ketua Umum Petisi Ahli, Pitra Romadoni.

Pitra juga menyoroti lamanya proses tiga praperadilan yang sebelumnya diajukan Roy Suryo. Menurut dia, praperadilan pertama berlangsung dari 29 Juni hingga 7 Juli 2026, atau selama delapan hari. Hal itu dinilainya tak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Memakan waktu 8 hari. Sudah lewat satu hari dari ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Konferensi pers Ultimatum Hukum Aduan kepada Mahkamah Agung terkait praperadilan yang terus diajukan Roy Suryo dan dr Tifa, di RM Handayani, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kemudian, praperadilan kedua diajukan pada 10 Juli 2026 dan diputus pada 20 Juli 2026. Sementara praperadilan ketiga mulai disidangkan pada 27 Juli dan diputus pada 6 Agustus 2026.

“Sudah 10 hari. Tidak 7 hari lagi,” kata Pitra soal Praperadilan kedua.

“Berarti memakan waktu 10 hari. Jelas di dalam Pasal 163 KUHAP bahwasanya Praperadilan itu jangka waktu paling lama itu 7 hari harus diputuskan,” lanjutnya.

Pitra kemudian mempertanyakan penundaan sidang pokok perkara Roy Suryo. Dia menyebut ada surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penundaan pokok perkara Roy Suryo.

KUHAP Belum Atur

Sementara itu, Ketua THMP Suhadi menilai persoalan tersebut muncul karena KUHAP baru belum mengatur soal mengenai batas berapa kali praperadilan dapat diajukan. Menurutnya, hal tersebut dapat membuat objek praperadilan diajukan secara terpisah dan berulang.

Bahkan dalam kasus Roy, ia menyebut bisa saja Roy mengajukan praperadilan hingga 18 kali.

“Kan ada di dalam pasal prapid itu, itu kalau enggak salah ada 9 item yang menjadi ranah prapid. Nah, terus kemudian, apakah itu dilakukan secara satu-satu, terus satu lagi, satu lagi? Sebetulnya kan bukan 9 jadinya kalau dilihat begini,” kata Suhadi.

"Setiap kali dia menang itu bisa ada prapid lagi. Apa? Berkaitan dengan ganti rugi. Berarti kalau 9 dikali 2, berarti 18 kali prapid,” lanjutnya.

Menurut Suhadi, kondisi tersebut membuat perkara pokok terus ditunda dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Terus kapan pokok perkara ini? Terus bagaimana orang yang membuat laporan polisi terkait masalah ini? Apakah ada kepastian hukum? Tidak,” ujarnya.

Karena itu, Suhadi meminta MA segera menerbitkan Peraturan MA (PERMA) untuk memberikan kepastian soal mekanisme praperadilan berulang.

“Kami meminta dikeluarkan PERMA ya. Karena kenapa kita minta PERMA? Kan ada surat edaran (SEMA) yang sebetulnya dibuat sederhana. Nah ini juga saya jelasin, PERMA keberadaannya lebih mengikat dibanding dengan SEMA,” katanya.

“Makanya kita tekankan kepada teman-teman agar bagaimana PERMA yang kita ajukan ini bisa diterbitkan dan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” sambung Suhadi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua MA terkait persoalan tersebut.

Ia turut mendesak MA agar segera melaksanakan penetapan peraturan tersebut karena dinilainya sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung dan atau di tingkat bawahnya langsung melaksanakan penetapan karena itu sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata Ade.

“Sehingga hari ini kami hadir telah menyurat ya kepada Ketua Mahkamah Agung dan sudah dikirim per hari ini juga dan dibarengi dengan press conference hari ini,” lanjutnya.

Ade pun sedikit menyinggung soal posisi mereka dalam menilai upaya praperadilan Roy Suryo.

"Ya, Tim Hukum ya. Jadi, saya garis bawahi bahwa kita adalah Tim Hukum Bapak Ir. Joko Widodo yang merupakan juga beberapa dari bagian dari relawan Jokowi," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan.

Kata Pengacara Roy Suryo

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo menanggapi tudingan terkait praperadilan yang berulang kali diajukan. Dia menegaskan bahwa praperadilan adalah hak yang dijamin oleh KUHAP.

"Praperadilan itu adalah hak yang diberikan oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tidak bisa dikurangi hak tersebut oleh Peraturan Mahkamah Agung karena Peraturan Mahkamah Agung itu derajatnya di bawah undang-undang," ucap Refly secara terpisah.

Refly juga mempersoalkan istilah "penyalahgunaan praperadilan". Ia berargumen bahwa pihak yang berpotensi menyalahgunakan sebuah kewenangan adalah mereka yang benar-benar memegang kewenangan itu, dalam hal ini hakim yang memimpin, memeriksa, dan memutus perkara praperadilan.

Sementara posisinya sebagai pemohon, kata dia, hanya sebatas mengajukan permohonan, bukan pihak yang memutuskan apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak.

"Praperadilan itu tidak bergantung pada kita, tapi bergantung pada dua hal: hukum yang disediakan dan kewenangan pengadilan setempat yang diberikan hak untuk menyelenggarakan praperadilan, serta hakim yang memimpin sidangnya. Itulah yang punya kewenangan, gitu," papar Refly.

"Sepanjang tidak dibatasi, maka ya kita bisa menggunakannya. Apakah dikabulkan atau tidak bukan kewenangan kita," sambungnya.

Roy Suryo tercatat beberapa kali mengajukan praperadilan secara berulang. Pada praperadilan jilid I, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait keabsahan penangkapan dan penahanan.

Praperadilan jilid II yang menguji penetapan Roy sebagai tersangka kemudian ditolak hakim. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo menggunakan permohonan praperadilan untuk menunda jalannya sidang pokok perkara.

Selanjutnya, Praperadilan jilid III terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp 206 juta dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.

Sementara itu, praperadilan jilid IV yang menguji keabsahan pencegahan Roy ke luar negeri masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia pun masih berencana mengajukan praperadilan lain terkait gugatan ganti rugi.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah