Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Gugat SK MenkumHAM ke PTUN dan MA Pekan Depan
14 Agustus 2020 12:12 WIB
ADVERTISEMENT
Internal Partai Berkarya semakin memanas. Kubu Tommy Soeharto bahkan berencana untuk menggugat Surat Keputusan (SK) MenkumHAM yang menetapkan kepengurusan partai di bawah kepemimpinan Muchdi Pr ke PTUN dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," kata Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (14/8).
"Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata, dan juga ke MA," imbuhnya.
Selain itu, Priyo mengaku pihaknya sudah mengajukan keberatan langsung ke pemerintah. Surat keberatan itu juga diberikan kepada KPU, Bawaslu, Ombudsman, hingga Presiden Jokowi.
Priyo menjelaskan, pihaknya tidak terima dengan struktur kepengurusan versi Muchdi Pr yang disahkan oleh SK MenkumHAM Yasonna Laoly. Pasalnya, ada nama-nama tokohnya, seperti Tommy Soeharto dan Neneng A Tuty, yang dicatut tanpa izin.
"Ada pihak yang telah mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng A Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida dan sederet nama lainnya tanpa izin. Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau ketua Ketua Dewan Pembina, dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Priyo juga membantah jika pihaknya tengah berusaha melakukan makar. Malah, Priyo menyebut, kubunya hanya mempertahankan hak dan menjaga eksistensi Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto .
"Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Bisa menjadi 'aib demokrasi' pada pemerintahan ini," ucap Priyo.
Tommy Soeharto juga sudah membuat surat pernyataan yang menyebut ia keberatan dicatut dalam struktur organisasi versi Muchdi Pr. Dalam surat itu pula, Tommy Soeharto menegaskan, struktur organisasi Partai Berkarya yang resmi adalah versi SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018 yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini