Berkas 5 Kru Rumah Produksi Film Porno Lokal Dilimpahkan ke Kejaksaan
·waktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus pembuatan film porno yang dilakukan rumah produksi lokal di Jakarta Selatan ke pihak Kejaksaan.
"Tanggal 8 September 2023 untuk Berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9).
Ade mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas itu.
"Untuk yang berkas 5 tersangka tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barbuk) ke JPU," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut rinciannya:
Ditangkap pada 31 Juli 2023:
I alias Irwansyah, berperan sebagai sutradara, admin, pemilik yang menguasai website dan produser dari film porno tersebut
JAAS, berperan sebagai Kameramen
Ditangkap 1 Agustus 2023:
AIS, berperan sebagai editor Film
AT, berperan sebagai Sound Engineering
SE, berperan sebagai Sekretaris dan talent (pemain figuran)
