Berkas 75 Tersangka Kerusuhan 22 Mei Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

18 Juli 2019 23:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di arah Tanah Abang. Foto: Iqbal Firdaus/kumpaan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota kepolisian berjaga di arah Tanah Abang. Foto: Iqbal Firdaus/kumpaan
ADVERTISEMENT
Polisi melimpahkan berkas perkara 75 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas para tersangka dinyatakan lengkap alias P21 dan segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Dengan telah dilakukannya tahap II terhadap kasus ini, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap 75 orang tersangka ini dengan waktu 20 hari semenjak tanggal 18 Juli 2019 sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, dalam siaran persnya, Kamis (18/7).
Massa melakukan perlawanan ke arah petugas kepolisian, di Jalan KS Tubun. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kondisi bangkai kendaraan yang terparkir di depan Asrama Brimob Petamburan, Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Para tersangka akan dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Mukri menuturkan, proses selanjutnya saat ini adalah pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakbar.
"Sebanyak 19 perkara disangkakan melanggar Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 211 jo. Pasal 55 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 218 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 216 jo Pasal 55 KUHP," tutur Mukri.
ADVERTISEMENT
Polisi sebelumnya telah menetapkan 189 tersangka dalam kasus ini. Kerusuhan yang berpusat di Bawaslu itu sempat pecah ke beberapa titik, salah satunya di Jakarta Barat. Massa membakar dan melempari 17 mobil dengan batu di dekat Asrama Polri di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah.