Berkas Banding Ahok Belum Dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI

13 Mei 2017 14:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
PN Jakarta Utara siap mengirimkan pengajuan banding Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hanya saja, tim hukum Ahok belum datang untuk mengecek ulang keaslian berkas pengajuan banding.
ADVERTISEMENT
"Berkas sudah kami siapkan, tinggal para pihak belum datang ‘inzage’ atau membaca dan meneliti berkas atau surat-surat, sebelum dikirimkan ke PT DKI," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Sabtu (13/5).
Selain itu, terkait banding dari Kejaksaan, Hasoloan menyatakan pihaknya hingga kini belum menerim pengajuan. PN Jakarta Utara masih menunggu memori banding dari jaksa.
"Yang sudah menyatakan banding baru dari terdakwa, kita belum menerima dari jaksa, tapi masih bisa (mengajukan banding) sampai hari Selasa," tuturnya.
Jaksa Agung Prasetyo telah menegaskan jaksa akan mengajukan banding atas vonis Ahok. Jaksa tidak sepakat dengan vonis hakim yang menyatakan Ahok telah menodai agama dan dihukum 2 tahun penjara. Jaksa masih memegang teguh tuntutannya, yakni Ahok menghina sebagian ulama dan tak perlu dihukum penjara.
ADVERTISEMENT
Ahok kini masih mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sudah 4 hari Ahok ditahan di Mako Brimob setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang.