Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Basuki T Purnama atau Ahok mengajukan banding. Berkasnya sudah rampung. Senin (22/5), berkas banding Ahok akan diajukan ke Pengadilan Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
"Nanti hari Senin kami akan ajukan memori banding serta kontra memori banding atas memori banding jaksa," kata anggota Tim Pengacara Ahok, Fina yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Jumat (19/5).
Selain banding atas putusan hakim, pengacara juga mengajukan kontra memori banding yang diajukan jaksa. Ahok sendiri divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama. Sejumlah alasan dikemukakan hakim.
"Rencana sekitar jam 11 kami ke sana ke PN Jakut," tutup dia.