Berkas Ferdy Sambo Dkk Dikembalikan ke Penyidik, Penahanan Ditambah 40 Hari
ยทwaktu baca 2 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk. Berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi. Sebab dari hasil analisa jaksa, berkas belum lengkap baik secara formil maupun materil.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (1/9). Ada empat berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi yakni:
Tersangka FS (Ferdy Sambo), dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Tersangka REPL (Bharada Richard Eliezer), dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Tersangka RRW (Bripka Ricky Rizal), dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Tersangka KM (Kuat Ma'ruf), dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Dengan dikembalikannya berkas tersebut, keempat tersangka masih akan ditahan karena penahanannya telah diperpanjang selama 40 hari untuk proses melengkapi berkas perkara oleh penyidik.
"Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022," kata Sumedana.
"Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambung dia.
Berkas perkara atas nama Putri Candrawathi pun sudah diteliti. Hasilnya, berkas juga dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik dalam 7 hari kerja setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo disebut memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
