Berkas Ferdy Sambo Dkk Dikembalikan ke Penyidik, Penahanan Ditambah 40 Hari

1 September 2022 19:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perkara Ferdy Sambo dkk resmi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perkara Ferdy Sambo dkk resmi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk. Berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi. Sebab dari hasil analisa jaksa, berkas belum lengkap baik secara formil maupun materil.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pengembalian tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis (1/9). Ada empat berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi yakni:
Dengan dikembalikannya berkas tersebut, keempat tersangka masih akan ditahan karena penahanannya telah diperpanjang selama 40 hari untuk proses melengkapi berkas perkara oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022," kata Sumedana.
Berkas perkara Ferdy Sambo dkk resmi dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Foto: Kejagung
"Tim Jaksa Peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambung dia.
Berkas perkara atas nama Putri Candrawathi pun sudah diteliti. Hasilnya, berkas juga dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik dalam 7 hari kerja setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo disebut memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.