Berkas Kasus Ahmad Dhani Masuk ke Kejaksaan Pekan Ini

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kombes Iwan Kurniawan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Iwan Kurniawan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)

Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama kasus hate speech ke Kejaksaan yang dilakukan olen musisi Ahmad Dhani kemungkinan sudah bisa dilakukan pada pekan ini. Sebab berkas-berkas yang telah diperoleh penyidik dianggap sudah mencukupi.

"Sudah bisa diterapkan tahap 1 mungkin pekan ini ya. Kita juga sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya tapi untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," ujar Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

Iwan juga mengatakan polisi tidak akan melakukan pemanggilan ulang ataupun pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Ahmad Dhani. Penyidik menilai pemeriksaan pada pekan lalu sudah cukup. "Tidak ada, apa lagi yang mau diperiksa?," ujar Iwan.

Sementara mengenai wancana akan dilakukan penahanan terhadap Dhani, polisi tidak akan melakukan penahanan. Namun, apabila Kejaksaan ingin melakukan penahanan, polisi tidak bisa menghalangi.

"Silahkan saja, tapi kalau dari penyidik tidak melakukan penahanan yang terpenting kasusnya berjalan," ucap Iwan.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan sudah memeriksa Ahmad Dhani selama lebih dari 10 jam. Pentolah grup musik Dewa 19 itu bahkan sempat diinapkan di lokasi pemeriksaan.

Dhani ditetapkan tersangka ujaran kebencian setelah melontarkan cuitan di media sosial. Dia mengatakan orang yang membela penista agama harus diludah.