Berkas Kasus Investasi Bodong MeMiles Segera Diserahkan ke Kejaksaan

10 Februari 2020 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1).  Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Polda Jatim menyatakan berkas kasus investasi bodong MeMiles sudah lengkap. Rencananya, berkas bakal diserahkan ke kejaksaan untuk memenuhi tahap satu pada Selasa (11/2) esok.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya siap menyerahkan berkas atas lima tersangka kasus investasi bodong Memiles.
“Untuk kasus MeMiles sejak Desember hingga saat ini 2 bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara,” ujar Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/2).
Truno menyebut, ada lima tersangka, dengan alat bukti uang Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua siap diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Selain itu, berkas keterangan laporan 700 korban dan 56 orang saksi ikut melengkapi dokumen kasus investasi bodong tersebut.
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
“Artinya hari ini, sesuai dengan administrasi penyidikan sebagaimana komitmen Kapolda, bahwa akan menyampaikan perkembangan, saat dinyatakan lengkap maka tentu mendasari adanya laporan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, soal sejumlah publik figur yang belum memenuhi panggilan polisi, Truno menjelaskan keterangan mereka bakal diperlukan bila berkas dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan. Hal itu juga mempertimbangkan peran masing-masing publik figur dalam kasus itu.
“Sejauh ini apabila memang belum, tentu nanti bisa saja dari penelitian kejaksaan diperlukan untuk ditambahkan, kami terus kami lakukan,” pungkasnya.
Kasus investasi bodong MeMiles ini muncul di akhir tahun 2019. Investasi ini menyeret sejumlah publik figur terlibat. Salah satunya anggota Keluarga Cendana, Ari Sigit.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Terhitung selama 8 bulan beroperasi, MeMiles sudah memiliki member 264 ribu orang. Setiap member diwajibkan mengunggah dan mendaftar di aplikasi MeMiles. Setelah registrasi, member diminta top-up dana investasi. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
MeMiles memberikan reward bagi member dengan nilai top-up tertinggi. Reward-nya beragam, mulai dari ponsel, motor, mobil, perhiasan berlian. Setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga akan diberikan reward.
Itulah sebabnya, aplikasi itu banyak peminatnya. Skemanya hampir mirip dengan bisnis multi-level marketing.
Total Rp 124 miliar uang sebagai barang bukti telah disita Polda Jatim dari MeMiles. Selain itu, ada 19 mobil juga disita.