Berkas Kasus Kecelakaan Model Tiara Dikirim ke Kejaksaan Usai Lebaran

7 Juni 2018 13:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Gakkum AKBP Budiyanto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Gakkum AKBP Budiyanto (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berkas perkara kasus kecelakaan yang melibatkan seorang model bernama Tiara Ayu Fauziah (24) dengan pengemudi ojek online bernama Nur Irfan (38) di Harmoni, Jakarta Pusat selesai disiapkan. Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas ini ke Kejaksaan Tinggi Jakarta usai Lebaran.
ADVERTISEMENT
"Berkas sudah siap, anggota yang penggang. Nanti setelah lebaran kita kirim ke Kejaksaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada kumparan, Kamis (7/6).
Budiyanto mengatakan, sejak awal penyidikan berlangsung, Tiara memang tidak ditahan. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan diharuskan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Gedung Ditlantas Polda Metro, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tiara Ayu, Wanita yang Tabrak Driver Ojol  (Foto: Facebook/Tiara Ayu)
zoom-in-whitePerbesar
Tiara Ayu, Wanita yang Tabrak Driver Ojol (Foto: Facebook/Tiara Ayu)
Lebih lanjut, Budiyanto mengungkapkan, Tiara dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 10 juta.
Sebelumnya, model Tiara Ayu menabrak sopir ojek online bernama Nur Irfan di kawasan Harmoni pada Senin (9/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Tiara saat itu mengemudikan mobil BMW 320-i milik temannya.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, diduga Tiara mengemudikan mobil itu dalam kondisi mabuk. Akibat kecelakaan itu, Irfan selaku korban harus kehilangan kaki kanannya.