Berkas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Diperiksa 15 Jaksa Peneliti

23 Februari 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung sudah menerima pelimpahan berkas kasus pencucian uang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari Bareskrim Polri. Berkas tersebut kini sedang diteliti.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti untuk memeriksa berkas tersebut. Mereka nanti akan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (23/2).
Bila dinyatakan belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Namun, bila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum. Pihak penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk nantinya disidangkan.
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
Kasus pencucian uang ini terkait tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan sekarang.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malahan digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Panji Gumilang juga sedang menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu. Pada sidang terakhir, ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).