Berkas Kasus Penganiayaan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI Rampung, Segera Sidang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lettu Chk Citra Manurung menyerahkan berkas perkara Praka RM dan 2 orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Lettu Chk Citra Manurung menyerahkan berkas perkara Praka RM dan 2 orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: Puspen TNI

Kasus penganiayaan Imam Masykur oleh oknum Paspampres dan 2 anggota TNI hingga tewas, memasuki babak baru. Letkol Chk Citra Manurung, Oditurat Militer II-07 Jakarta, menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer (Dilmil) Jakarta, Senin (23/10).

Nantinya Dilmil akan mempelajari berkas perkara untuk segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim.

“Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya, dalam keterangan tertulis.

Mayor Awan menjelaskan, majelis hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.

Lettu Chk Citra Manurung menyerahkan berkas perkara Praka RM dan 2 orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: Puspen TNI

“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, profesional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.

Selain Praka RM, oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas, dua tersangka lain yang melakukan pembunuhan berencana ini adalah Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Imam Masykur tersebut melanggar Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 328 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang di tutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan.

“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” tutupnya.