Berkas Lengkap, Aulia Pembunuh Suami dan Anak Tiri Segera Disidang

17 Desember 2019 16:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aulia Kesuma, istri pembakar suami dan anak di Sukabumi dilimpakan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aulia Kesuma, istri pembakar suami dan anak di Sukabumi dilimpakan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meneliti berkas perkara kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) yang dilakukan oleh sang istri, Aulia Kesuma.
ADVERTISEMENT
Kadispenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, setelah meneliti selama dua bulan sejak 30 Oktober, berkas akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
"Kejati DKI telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan. Telah dinyatakan lengkap persyaratan formil dan materiil (P21) atas nama ketujuh tersangka (A, K, RS, SY, KS, AG dan S)," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (17/12).
Tersangka Aulia Kesuma saat menjalani reka adegan pembunuhan Pupung dan Dana di Sukabumi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nirwan menuturkan, ketujuh tersangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati DKI juga meminta agar para tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
"Selanjutnya kami meminta agar penyidik segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum guna dinilai apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Nirwan.
ADVERTISEMENT
Sementara Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Kejati DKI terkait hal ini. Jerry mengatakan akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Hari ini tahap duanya (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Jerry.
Dalam kasus ini, Aulia Kesuma, Kelvin, bersama para tersangka lainnya dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Kasus pembunuhan terhadap Pupung dan Dana terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada 25 Agustus 2019.
Dua jasad yang hangus di dalam mobil itu berjenis kelamin pria. Mereka merupakan ayah dan anak bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana (Dana).
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan polisi, kematian Pupung dan Dana bukanlah akibat kebakaran mobil biasa. Dari bukti yang ditemukan di TKP, terbukti kedua korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dibakar.