Berkas Lengkap, Harvey Moeis dan 'Crazy Rich PIK' Helena Lim Segera Disidang

22 Juli 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 Harvey Moeis dan Helena Lim tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, berserta barang bukti keduanya dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
Dengan pelimpahan tersebut, maka keduanya segera disidangkan. Penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan keduanya untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang pasti bahwa tentu Jaksa Penuntut Umum akan terus secara bekerja keras menuntaskan ini. Dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).
"Hari ini dua, mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," jelas Harli.
Kasus ini terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pelimpahan Tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pelimpahan dua tersangka hari ini, total sudah ada 18 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah.
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Megakorupsi ini disebut menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT

Peran Harvey Moeis

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023, Rabu (27/3/2024). Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
Harvey Moeis merupakan salah satu tersangka kasus timah. Terkait kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi tersebut pernah menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE (PT Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim)," jelasnya.

Peran Helena Lim

Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
Keterlibatan Helena Lim dalam kasus ini terkait posisinya selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal.
"Bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3).
Helena memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana pengolahan timah ilegal untuk kepentingan pribadinya.
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," jelas Kuntadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Belakangan, ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
"Aduh saya gak tahu nih, saya enggak salah," kata Helena saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (26/3).