Berkas Pemecatan Sambo Masih Diproses Polri, Diserahkan ke Setneg Setelah Tuntas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari Polri setelah memori bandingnya ditolak dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Saat ini, Polri tengah memproses berkas pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu.

"Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dedi menjelaskan, AsSDM Polri masih memproses berkas Sambo. Setelah rampung, berkas itu diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," ujar Dedi.

kumparan post embed

Ferdy Sambo tetap dipecat Polri. Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).

"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," tambah dia.

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

Polri menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.

"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri.