Berkas Pendiri Negara Rakyat Nusantara Dinyatakan Lengkap, Siap Disidangkan

4 Maret 2020 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis JAK sekaligus pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi di tahanan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis JAK sekaligus pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi di tahanan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tersangka Yudi Syamhudi Suyuti, pendiri Negara Rakyat Nusantara. Selanjutnya, Yudi akan diserahkan ke pengadilan untuk disidang.
ADVERTISEMENT
“Kasus Negara Rakyat Nusantara dengan tersangka Yudi Syamhudi Suyuti sudah P-21,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Rabu (4/3).
Pendiri Negara Rakyat Nusantara (kanan) ditangkap Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Polri telah menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamhudi Suyuti atas dugaan makar. Yudi juga diduga menghina pejabat negara lewat akun media sosial Facebooknya.
Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, kehadiran kerajaan baru dan kelompok-kelompok semacam itu sangat meresahkan. Terlebih mereka menyebarkan hoaks hingga menghina negera.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menggelar konpers perdagangan orang. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Ferdy meminta warga tidak ikut-ikutan sikap mereka yang menyebarkan hoaks lewat kelompok-kelompok tertentu. Sehingga meresahkan masyarakat.
“Polri mengimbau tindak pidana terkait hate speech dan hoaks seperti yang dilakukan tersangka Yudi adalah yang terakhir,” kata Ferdy kepada kumparan, Minggu (2/2).