Berkas Penyidikan Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS Rampung, Segera Disidang

22 Mei 2023 22:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima berkas tahap II kasus korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima berkas tahap II kasus korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: Kejagung RI
ADVERTISEMENT
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung sudah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Penyidik pun sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum pada Senin (22/5).
Adapun 2 berkas perkara tersebut yaitu:
"Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, kepada wartawan, Senin (22/5).
Irwan dititipkan di Rutan KPK. Sementara Mukti ditahan di Rutan Kejagung.
Dengan pelimpahan ini, maka kedua tersangka itu segera disidang dalam waktu dekat. Penuntut umum kini sedang mempersiapkan surat dakwaan keduanya untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna disidangkan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sejauh ini sudah ada 6 orang yang dijerat sebagai tersangka. Selain dua tersangka di atas, tersangka lainnya ialah:
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) mengenakan baju tahanan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Kejagung
Kasus yang menjerat Plate dkk ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dari laporan kumparan yang dipublikasikan 3 April 2023 lalu, setidaknya ada beberapa temuan yang menunjukkan kejanggalan pada mega proyek ini. Bahkan disebut korupsi sejak dini, sejak perencanaan dimulai.
Indikasi proyek BTS dikorupsi sejak dini, dari laporan itu disebut nampak dari fiktifnya studi kelayakan. Praktik korupsi itu kemudian berlanjut hingga pengondisian tender dan eksekusi di lapangan.
Diduga, terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun, ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.
Nilai proyeknya sekitar Rp 10 triliun. Diduga, dengan adanya manipulasi bahwa proyek sudah rampung, dana sudah cair dalam waktu satu tahun.
Menurut Mahfud, pada Maret 2022, dilaporkan 1.100 tower dari target 4.200 tower sudah jadi. Namun ketika diperiksa melalui satelit, yang ada hanya 958 tower.
ADVERTISEMENT
"Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil 8 sampel dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar dan itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 T. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Rp 8 koma sekian T," ujar Mahfud MD, Menkopolhukam yang juga plt Menkominfo.
Berdasarkan pemeriksaan BPKP, diduga terjadi kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 imbas kasus ini. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Simak selengkapnya laporan khusus mengenai kasus BTS ini berikut ini:
ADVERTISEMENT