Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Berkas Perkara 2 Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Diserahkan ke Jaksa
22 Maret 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Berkas perkara dua pengendara moge Harley Davidson berinisial Angga Permana Putra dan Agus Wandri yang menabrak anak kembar di Pangandaran dipastikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan Kasatlantas Polres Ciamis , AKP Zanuar Cahyo Wibowo. "Sudah tahap 1," kata dia melalui pesan singkat pada Selasa (22/3).
Menurut Zanuar, berkas perkara itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Senin (21/3).
Nantinya, berkas perkara yang diserahkan akan diperiksa oleh jaksa agar dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Ke kejaksaan Ciamis hari Senin kemarin," kata dia.
Anak kembar , Husen Firdaus (8) dan Hasan Firdaus (8), tewas ditabrak dua pengendara moge saat melintas di Jalan Kalipucang-Pangandaran, pada Sabtu (12/3) siang.
Dua pengemudi Harley Davidson yang menabrak Husen dan Hasan adalah Angga Permana Putra dan Agus Wandri. Angga yang menabrak Husen dan Agus menabrak Hasan.
Mereka tertabrak saat hendak menyeberang di ruas Jalan Kalipucang. Keduanya meninggal di lokasi kejadian karena luka parah.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menetapkan Angga dan Agus sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.