Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Evotrade Dinyatakan Lengkap dan Segera Disidang
·waktu baca 2 menit

Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus robot trading Evotrade. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan berkas perkara lima dari enam tersangka kasus Evotrade sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidikan kasus Evotrade dengan 5 tersangka atas nama AK, D, DES, MS, dan AM sudah dinyatakan P21,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
“Jadi sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” tambahnya.
Gatot mengatakan, terkait kelanjutan proses hukum tersangka bos Evotrade, Anang Diantoko, saat ini masih dilengkapi berkas perkaranya.
“Sedangkan untuk satu tersangka atas nama AD sebagai pimpinan dari Evotrade yang ditangkap di Bali masih dalam proses melengkapi berkas perkara,” kata dia.
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap 2 agar kelima tersangka segera disidang.
“Selanjutnya, saat ini penyidik sedang berkoordinasi terkait waktu dan tempat untuk melaksanakan tahap 2 pengiriman barang bukti dan tersangka,” pungkasnya.
Modus Robot Trading Evotrade
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka untuk menjebak para korban yakni mengimingi keuntungan jika ikut investasi melalui robot trading Evotrade.
Namun nyatanya, keuntungan yang didapat dari korban hanya diperoleh dari partisipasi member baru.
“Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade, Bamun kenyataannya semua fiktif, keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru bukan hasil penjualan barang,” kata Ramadhan.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik dari penangkapan enam tersangka tersebut mulai dari kendaraan roda empat hingga pemblokiran rekening tersangka yang mencapai Rp 250 miliar.
“Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai 250 miliar rupiah,” pungkasnya.
Berikut daftar barang sitaan dari enam tersangka kasus aplikasi robot trading Evotrade:
1 unit mobil Lexus L 570
1 unit mobil BMW M5 berserta BPKB
1 unit BMW Z4 beserta BPKB
1 unit Mini Cooper
1 unit motor Harley Davidson
1 unit motor Vespa Flimavera
6 unit laptop
5 hp
Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 uang dolar Singapura dan 1.000 lembar pecahan 100 ribu rupiah
1 buah tanah dan bangunan di perumahan green tombro residence Malang Jatim
Pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar
