Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Evotrade Dinyatakan Lengkap dan Segera Disidang

21 April 2022 0:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, Dna Pro dan Binomo di Bareskrim, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus robot trading Evotrade. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan berkas perkara lima dari enam tersangka kasus Evotrade sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidikan kasus Evotrade dengan 5 tersangka atas nama AK, D, DES, MS, dan AM sudah dinyatakan P21,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
“Jadi sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” tambahnya.
Gatot mengatakan, terkait kelanjutan proses hukum tersangka bos Evotrade, Anang Diantoko, saat ini masih dilengkapi berkas perkaranya.
“Sedangkan untuk satu tersangka atas nama AD sebagai pimpinan dari Evotrade yang ditangkap di Bali masih dalam proses melengkapi berkas perkara,” kata dia.
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap 2 agar kelima tersangka segera disidang.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya, saat ini penyidik sedang berkoordinasi terkait waktu dan tempat untuk melaksanakan tahap 2 pengiriman barang bukti dan tersangka,” pungkasnya.

Modus Robot Trading Evotrade

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka untuk menjebak para korban yakni mengimingi keuntungan jika ikut investasi melalui robot trading Evotrade.
Namun nyatanya, keuntungan yang didapat dari korban hanya diperoleh dari partisipasi member baru.
“Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade, Bamun kenyataannya semua fiktif, keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru bukan hasil penjualan barang,” kata Ramadhan.
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik dari penangkapan enam tersangka tersebut mulai dari kendaraan roda empat hingga pemblokiran rekening tersangka yang mencapai Rp 250 miliar.
ADVERTISEMENT
“Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai 250 miliar rupiah,” pungkasnya.
Sepeda motor milik Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut daftar barang sitaan dari enam tersangka kasus aplikasi robot trading Evotrade: