Berkas Perkara 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Lengkap, Segera Disidang
·waktu baca 2 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi Kanjuruhan lengkap atau P21.
Namun, ada satu berkas satu tersangka yang belum lengkap. Sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, mengatakan berkas dinyatakan lengkap pada Selasa (20/12).
“JPU Kejati Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Berikut lima berkas tersangka yang dinyatakan lengkap oleh Kejati Jaktim:
Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris.
Security Officer Suko Sutrisno.
Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara berkas tersangka yang belum lengkap adalah milik Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Fathur.
Lebih lanjut, Fathur menuturkan berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan itu akan dilimpahkan penyidik ke Kejati Jatim hari ini.
“Infonya hari ini [dilimpahkan tahap II], pastinya konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.
Polisi telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka itu disangkakan dengan Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
