Korban Kanjuruhan Bawa Dua Saksi Kunci ke Bareskrim

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Keluarga dan korban tragedi di Kanjuruhan kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (6/12). Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti proses pembuatan laporan yang telah diajukan sebelumnya.

"Hari ini kami melanjutkan gelar konsultasi yang dua minggu lalu terkait laporan, laporan pidana yang disampaikan saksi korban di peristiwa Kanjuruhan," kata Sekjen KontraS, Andi Irfan kepada wartawan di Bareskrim.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga membawa dua orang saksi kunci. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat laporan yang masih diproses itu.

"Jadi ada dua teman ada Wahyu, Mas Bagas, dua orang ini saksi pelapor, keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personel polisi yang waktu itu meninggal dunia di stadion Kanjuruhan," ujar Andi.

Lebih jauh, Andi mengeklaim, polisi hingga saat ini masih melakukan pengkajian terhadap laporan yang telah diajukannya itu. Sebab, ada beberapa pasal baru yang dimasukkannya ke dalam laporan tersebut.

"Jadi masih perlu kajian terkait dengan sejumlah pasal-pasal baru yang kita munculkan dalam laporan itu. Mudah-mudahan hari ini juga bisa diterima," pungkasnya.

Massa Aremania melakukan unjuk rasa saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan kasus penganiayaan dalam Tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya keluarga dan penyintas Tragedi Kanjuruhan, itu juga sempat melaksanakan demonstrasi di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11). Mereka menuntut tragedi di Stadion Kanjuruhan diusut tuntas.

Di antara tuntutan mereka adalah penambahan pasal pada tersangka tragedi di Kanjuruhan. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jadi poinnya [tuntutannya] ada tiga hal, yang pertama adalah tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana Pasal 338 dan 340 KUHP. Dan juga tindak pidana yang mengakibatkan orang luka, sebagai diatur pada Pasal 351, 353 dan 354," kata Pengacara Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yuski kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (19/11).

Mereka juga menuntut dimasukkannya pasal khusus Perlindungan Anak. Yakni pasal yang mengatur pidana yang mengakibatkan luka-luka dan meninggal pada sejumlah anak-anak di tragedi Kanjuruhan.

"Dan yang paling penting seperti hari ini kami hadirkan adik kita ini. Ini anak yang luka, kami ajukan ada UU khusus yang mengatur perlindungan anak, ini belum pernah disentuh, perkara yang berjalan di Jawa Timur pun tidak bicara soal pidana anak," tambah Anjar.

Sedianya di kasus tragedi Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Keenam tersangka ini dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.

Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Namun disebut dari perkara yang telah bergulir di Polda Jatim ini tak mengakomodir perspektif keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.