Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan makar yang melibatkan politikus PAN Eggi Sudjana dan jurkam Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma, memasuki tahap baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah dikirimkan ke Kejati DKI," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Ia menambahkan, pelimpahan tahap satu berkas perkara keduanya, dilakukan dalam dua waktu yang berbeda. Berkas Eggi diserahkan tanggal 10 Juni, sedangkan berkas Lieus diserahkan tanggal 13 Juni.
"Masih diteliti oleh jaksa," ucapnya.
Dalam kasus ini, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi yang juga merupakan caleg PAN ini dilaporkan oleh pendukung Jokowi dengan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara Lieus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun saat ini status penahanannya telah ditangguhkan dan dikenai wajib lapor satu minggu sekali.