Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan ke PN Jakpus, Ahli Pidana: Praperadilan Gugur
7 Maret 2025 18:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (7/3).
ADVERTISEMENT
Padahal, saat ini Hasto tengah mengajukan kembali gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam dua perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan dengan dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan, maka otomatis gugatan praperadilan akan gugur.
"Praperadilan gugur begitu berkas masuk pengadilan dan disidangkan," kata Fickar.
Adapun aturan tersebut dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d yang berbunyi: "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Adapun pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sempat mengaku khawatir dengan langkah KPK yang telah merampungkan proses penyidikan. Pasalnya, proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan bisa gugur.
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan.
Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3).
Maqdir menjelaskan, Hasto sebetulnya sudah menyampaikan secara langsung penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Ia meminta, sebelum berkas perkara dilimpahkan, penyidik lebih dulu memeriksa ahli yang telah diajukan. Namun rupanya KPK punya keputusan lain.
ADVERTISEMENT
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," ujar dia.