Berkas Perkara 'IDI Kacung WHO' Jerinx Dinyatakan Lengkap
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A.Luga Harlianto saat dihubungi, Rabu (26/8).
Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti belum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Saat ini, masih menunggu koordinasi antara kejaksaan dan penyidik Polda Bali .
"Selanjutnya barang bukti dan penyerahan tersangka menunggu penyidik kapan dia mau nyerahin," ujar Luga.
Luga menyatakan, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut IDI kacung WHO di akun instagrammnya. Polisi menahan Jerinx agar tidak mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" Demikian isi postingan Jerinx.
Keluarga Jerinx dan kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan hukum kepada Polda Bali tetapi ditolak. Alasannya agar Jerinx tidak mengulangi perbuatan yang sama.