Berkas Perkara 'IDI Kacung WHO' Jerinx Dinyatakan Lengkap

26 Agustus 2020 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tersangka drummer SID Jerinx atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah dinyatakan lengkap, Rabu (19/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A.Luga Harlianto saat dihubungi, Rabu (26/8).
Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti belum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Saat ini, masih menunggu koordinasi antara kejaksaan dan penyidik Polda Bali.
"Selanjutnya barang bukti dan penyerahan tersangka menunggu penyidik kapan dia mau nyerahin," ujar Luga.
Luga menyatakan, Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut IDI kacung WHO di akun instagrammnya. Polisi menahan Jerinx agar tidak mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" Demikian isi postingan Jerinx.
Keluarga Jerinx dan kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan hukum kepada Polda Bali tetapi ditolak. Alasannya agar Jerinx tidak mengulangi perbuatan yang sama.