Berkas Perkara Kasus Ecky Pemutilasi Angela Diserahkan ke Kejati Jabar

13 Maret 2023 18:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Ecky Listiyanto, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
M Ecky Listiyanto, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiyanto terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan berkas perkara yang khusus pada kasus Ecky, ini sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Senin (13/3).
Penyerahan berkas perkara ke Kejati Jabar karena lokasi kejahatan berada di Bekasi, Jawa Barat.
"Besok, Selasa 14 Maret 2023 ini, penyidik akan melakukan ekspose juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait satu kasus ini," kata Trunoyudo.

Ecky Mutilasi Angela

Kasus mutilasi ini awalnya terungkap setelah istri Ecky melapor polisi pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Namun, di sana polisi malah menemukan jasad wanita dalam keadaan termutilasi. Jasad itu kemudian teridentifikasi atas nama Angela Hindriati Wahyuningsih yang juga dilaporkan hilang sejak 2019 silam di kawasan Bandung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ecky, dia mengaku tega membunuh Angela lantaran sakit hati dipaksa untuk menikahinya. Selain itu polisi juga memastikan Ecky berniat menguasai harta Angela.
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.