Berkas Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

7 Juni 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat
ADVERTISEMENT
Dittipikor Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Rahman Hidayat terjerat korupsi jual beli jabatan dengan barang bukti Rp Rp 647,9 juta.
“Kasus Bupati Nganjuk hari ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/6).
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Rusdi menyebut, terdapat 7 berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan. Hal itu sesuai dengan jumlah tersangka berjumlah 7 orang.
“7 berkas,” ujar Rusdi.
Berikut 7 tersangka yang dimaksud:
Pihak penerima suap
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
Ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin
Pihak pemberi suap
Camat Pace, Dupriono
Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato
Camat Berbek, Haryanto
Camat Loceret, Bambang Subagio
ADVERTISEMENT
Eks Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo