Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkas Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 Juni 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Rahman Hidayat terjerat korupsi jual beli jabatan dengan barang bukti Rp Rp 647,9 juta.
“Kasus Bupati Nganjuk hari ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/6).
Rusdi menyebut, terdapat 7 berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan. Hal itu sesuai dengan jumlah tersangka berjumlah 7 orang.
“7 berkas,” ujar Rusdi.
Berikut 7 tersangka yang dimaksud:
Pihak penerima suap
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
Ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin
Pihak pemberi suap
Camat Pace, Dupriono
Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato
Camat Berbek, Haryanto
Camat Loceret, Bambang Subagio
ADVERTISEMENT
Eks Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo