Berkas Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat

Dittipikor Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan.

Dalam kasus itu, Rahman Hidayat terjerat korupsi jual beli jabatan dengan barang bukti Rp Rp 647,9 juta.

“Kasus Bupati Nganjuk hari ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/6).

Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Rusdi menyebut, terdapat 7 berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan. Hal itu sesuai dengan jumlah tersangka berjumlah 7 orang.

“7 berkas,” ujar Rusdi.

Berikut 7 tersangka yang dimaksud:

Pihak penerima suap

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat

Ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin

kumparan post embed

Pihak pemberi suap

Camat Pace, Dupriono

Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato

Camat Berbek, Haryanto

Camat Loceret, Bambang Subagio

Eks Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo