Bareskrim Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Nganjuk

25 Mei 2021 14:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebanyak Rp 647,9 juta. Terbaru 24 saksi diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 24 saksi berada di Nganjuk. Pemeriksaan dimulai sejak Selasa (25/5) hingga Jumat (28/5) mendatang.
“Ada giat pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (25/5).
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat
Rusdi menyebut, pemeriksaan terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk. Rusdi belum menyebut siapa saja yang diperiksa tersebut.
“Terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Berikut 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;
Pihak penerima suap
Pihak pemberi suap