Bareskrim Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Nganjuk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebanyak Rp 647,9 juta. Terbaru 24 saksi diperiksa penyidik.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 24 saksi berada di Nganjuk. Pemeriksaan dimulai sejak Selasa (25/5) hingga Jumat (28/5) mendatang.

“Ada giat pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (25/5).

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto: Dok. Facebook Novi Rahman Hidayat

Rusdi menyebut, pemeriksaan terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk. Rusdi belum menyebut siapa saja yang diperiksa tersebut.

“Terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

embed from external kumparan

Berikut 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;

Pihak penerima suap

  • Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat

  • Ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin

Pihak pemberi suap

  • Camat Pace, Dupriono

  • Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato

  • Camat Berbek, Haryanto

  • Camat Loceret, Bambang Subagio

  • Eks Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo