Bareskrim Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Nganjuk
·waktu baca 1 menit

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebanyak Rp 647,9 juta. Terbaru 24 saksi diperiksa penyidik.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 24 saksi berada di Nganjuk. Pemeriksaan dimulai sejak Selasa (25/5) hingga Jumat (28/5) mendatang.
“Ada giat pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (25/5).
Rusdi menyebut, pemeriksaan terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk. Rusdi belum menyebut siapa saja yang diperiksa tersebut.
“Terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;
Pihak penerima suap
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
Ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin
Pihak pemberi suap
Camat Pace, Dupriono
Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Edie Srijato
Camat Berbek, Haryanto
Camat Loceret, Bambang Subagio
Eks Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo
