Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bareskrim Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Nganjuk
25 Mei 2021 14:16 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, 24 saksi berada di Nganjuk. Pemeriksaan dimulai sejak Selasa (25/5) hingga Jumat (28/5) mendatang.
“Ada giat pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (25/5).
Rusdi menyebut, pemeriksaan terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk. Rusdi belum menyebut siapa saja yang diperiksa tersebut.
“Terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Berikut 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;
Pihak penerima suap
Pihak pemberi suap