Berkas Perkara Korupsi Impor Gula Lengkap, Tom Lembong Segera Diadili

13 Februari 2025 23:25 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah (lengkap)," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu rencananya akan dilakukan pada Jumat (14/2) pukul 09.00 WIB.
"Iya (besok pelimpahan tersangka dan barang bukti)," ujar Sutikno.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong. Mereka diduga melakukan impor gula tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578.105.411.622,47.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.