Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Berkas Tersangka Pembunuhan Yosua Sudah di Kejaksaan, Termasuk Milik Ferdy Sambo
16 September 2022 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Berkas lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua kini kembali telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung . Termasuk berkas milik Irjen Ferdy Sambo .
ADVERTISEMENT
Berkas tersebut sempat dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena masih ada yang belum dilengkapi. Kini berkas sudah dilimpahkan lagi ke Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu (14/9) lalu.
"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dikutip dari Antara, Jumat (16/9).
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU akan kembali diteliti. Termasuk untuk mengecek apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).
Sementara pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi dilakukan pada Senin (29/8) lalu. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9).
Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu (14/9) kemarin.
Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Sumedana.
Bila sudah dinyatakan lengkap, maka jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga dijerat dengan kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Ia diduga memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mengaburkan bukti berupa merusak CCTV. Bahkan ia juga diduga membuat skenario agar pembunuhan Brigadir Yosua tidak terungkap.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo dijerat bersama lima orang polisi. Berkas mereka pun sudah berada di tangan jaksa.