Berkas Ustazah Kingkin Lengkap, Siap Diserahkan ke Kejaksaan

24 November 2020 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustazah Kingkin Anida yang ditangkap Bareskrim. Foto: Instagram/@kingkinanida
zoom-in-whitePerbesar
Ustazah Kingkin Anida yang ditangkap Bareskrim. Foto: Instagram/@kingkinanida
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara tersangka demo ricuh tolak Omnibus Law yakni Ustazah Kingkin Anida. Ia sendiri saat ini tengah menjalani perawatan sebagai pasien corona di RS Polri.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, usai berkas perkara lengkap atau P21 pihaknya akan menyerahkan Kingkin ke JPU. Penyerahan akan dilakukan bersama barang bukti lainnya.
“Terkait kasus demo anarkis Omnibus Law. Sementara baru 1 tersangka saudari Kingkin Anida yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 pada Jumat 20 November lalu,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Untuk jadwal penyerahan, kata Awi, masih berkoordinasi dengan kejaksaan. Pasalnya Kingkin masih dirawat di RS Polri.
“Untuk jadwal penyerahan tersangka akan dikoordinasikan dengan penyidik dan JPU,” ujar Awi.
Sebelumnya, Polri menegaskan perawatan 48 tahanan Bareskrim yang positif corona ditangani dengan maksimal. Salah satu tahanan yang positif corona yakni Ustazah Kingkin Anida.
ADVERTISEMENT
“Percayalah, yang sudah dirawat di RS Polri diberikan fasilitas layaknya seperti pasien COVID-19 lainnya. Akan diberikan perawatan semaksimal mungkin,” kata Awi.