Berkaus 'Indonesia Tolak Rapid', Jerinx Penuhi Panggilan Terkait IDI Kacung WHO

6 Agustus 2020 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Drummer SID,, Jerinx akhirnya memenuhi panggilan polisi terkait pencemaran nama baik yang menyebut IDI kacung WHO. Pria yang bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di Gedung Direskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8), Jerinx tiba sekitar pukul 10.30 WITA didampingi pengacaranya, Gendo Suardana.
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Bergaya eksentrik khas dirinya, Jerinx memenuhi panggilan polisi. Dia memakai pakaian serba hitam. Pada kausnya tertulis "Indonesia tolak rapid". Pada kaus tersebut juga dibubuhi peta Indonesia berwarna merah putih.
Jerinx mengaku siap ditanya polisi terkait postingannya. Dia menegaskan postingan tersebut sebagai bentuk kritik.
"Saya yakin 100 persen saya merasa ini tidak ada yang salah, ini benar, karena saya tidak ada bermaksud negatif atau buruk. Jadi, itu murni sebatas kritik, kritikan sebagai warga negara," kata dia.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan IDI Bali, 16 Juni 2020 lalu. Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.
ADVERTISEMENT
"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?. Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310.
ADVERTISEMENT