Berubah Lagi, Kini Jakarta dan Bodetabek Terapkan PPKM Level 1

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang penumpang menaiki angkutan kota (angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang penumpang menaiki angkutan kota (angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait PPKM di Jawa Bali yakni Inmendagri No. 35 Tahun 2022. Di aturan ini Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian petikan bunyi Inmendagri tersebut dikutip, Rabu (6/7).

Selain Jakarta, Bodetabek juga menerapkan PPKM Level 1. Bukan Level 2.

Padahal baru kemarin Kemendagri mengeluarkan rilis Jabodetabek masuk PPKM Level 2 yang tertuang dalam Inmendagri No 34 Tahun 2022 . Hal ini karena kenaikan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Inmendagri berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan, dalam perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali ini, perlu mendapat perhatian serius. Sebab, level PPKM di beberapa Kabupaten/Kota naik menjadi level 2.

Dengan keluarnya Inmendagri No 35, maka aturan berubah hanya dalam waktu sehari.

kumparan post embed

Instruksi Menteri terbaru yang diteken Mendagri Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.

"Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Inmendagri No 35 tersebut.

embed from external kumparan