Berubahnya PPDB Jadi SPMB dan Zonasi yang Kini Disebut Domisili

31 Januari 2025 8:32 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung sekolah anak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung sekolah anak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya.
“Jadi kita ganti dengan SPMB, nah alasannya diganti kenapa? Ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” kata Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Mu’ti melanjutkan untuk jenjang pendidikan SD tidak akan ada perubahan dari sistem PPDB sebelumnya. Sementara untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA akan ada beberapa perubahan. Salah satunya, terkait kuota penerimaan calon murid baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama

Dalam sistem baru yang akan diterapkan tersebut, sistem Zonasi juga ternyata tidak dihapus, hanya berganti nama jadi Domisili.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, sistem penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah masih berlaku.
Mu’ti mengungkapkan alasan istilah zonasi diubah. Sebab, menurutnya publik sejauh ini hanya mengenal zonasi di sistem penerimaan siswa.
“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu?karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” kata Mu’ti.
Muti melanjutkan, pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih oleh siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi. Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama.
“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada 4 yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, kemudian yang kedua itu jalur prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, yang keempat jalur mutasi,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
Terkait zonasi, Mu’ti menegaskan, bukan hanya sekadar berganti nama. Namun, juga terdapat perubahan sistem, yaitu cara menghitung persentase murid yang diterima.
Meskipun begitu, dia tidak merinci perihal jumlah persentase tersebut. Dia hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan kajian kementerian terhadap PPDB.
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock

Penerimaan Murid Baru Sekolah Negeri di Tahun Ini Hanya Dibuka Satu Gelombang

Terdapat beberapa kebijakan baru dalam sistem penerimaan murid baru kali ini.
Salah satunya, sekolah negeri semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA hanya diperbolehkan untuk melakukan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang.
Hal itu tertuang dalam draf Urgensi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru yang dirilis oleh Kemendikdasmen, Kamis (30/1). "Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru dalam 1 (satu) kali gelombang," demikian bunyi keterangan itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem PPDB yang lama. Di sistem penerimaan lama, ada dua gelombang penerimaan calon murid baru di sekolah negeri.
“Jadi kita ganti dengan SPMB. Nah, alasannya diganti kenapa ya karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Yang kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” tutur Mu’ti.
Ilustrasi kantin sekolah. Foto: Shutterstock

Kuota Sistem Domisili Pengganti Zonasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan kebijakan baru untuk calon peserta didik yang masuk melalui jalur domisili (dulu zonasi). Ada persentase kuota yang diubah.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, mengurangi kuota penerimaan murid SMP melalui jalur jarak rumah tinggal ke sekolah ini dari 50 persen jadi 40 persen.
Begitu pula siswa SMA dikurangi dari 50 persen jadi 30 persen. Sementara kuota domisili SD masih sebesar 70 persen seperti PPDB sebelumnya.
Berikut selengkapnya usulan perubahan kuota dalam sistem SMPB baik itu domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi:
Perubahan Kuota Jalur SPBM Tahun Ajaran 2025-2026. Foto: Dok. Istimewa
Perubahan Kuota Jalur SPBM Tahun Ajaran 2025-2026. Foto: Dok. Istimewa
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebutkan perubahan kuota ini untuk mendukung transparansi data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri. Dengan demikian, masyarakat dapat memprediksi dengan peluang kuota tersebut bisa diterima atau tidak.
“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi itu dapat kita minimalkan termasuk yang nanti juga akan kami jadikan sebagai bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik adalah transparansi menyangkut data dan daya tampung sekolah-sekolah negeri,” kata Mu’ti.
ADVERTISEMENT
“Jadi sekolah negeri A misalnya itu bisa menerima berapa murid, daya tampungnya berapa dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu,” sambungnya.
Mu’ti melanjutkan, dengan adanya prediksi peluang tersebut, para murid yang tidak lolos kuota domisili, dapat segera mendaftar ke sekolah swasta di daerah-daerah tertentu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
“Dan dia bisa kemudian ke sekolah yang lain termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah-daerah tertentu itu juga kami informasikan ke masyarakat peringkat akreditasinya,” tuturnya.
Selain itu, pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia tiga jalur lainnya yang dapat dipilih oleh siswa. Di antaranya: afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi dua kelompok calon murid baru di antaranya: keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Sementara mutasi ditujukan kepada calon murid baru yang orang tuanya dipindahtugaskan saat penerimaan siswa baru. Sedangkan prestasi akan terbagi menjadi kelompok akademik dan non-akademik.
Khusus kategori non-akademik akan dibuka jalur kepemimpinan bagi murid yang memiliki pengalaman sebagai pengurus OSIS dan Pramuka.