BGN: 20-30 SPPG Di-suspend Tiap Hari, Ada yang karena Makanan Tak Layak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Foto: nungky  soerya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Foto: nungky soerya/Shutterstock

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap rata-rata 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara atau suspend setiap harinya. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan suspend dilakukan secara dinamis dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Kami juga sampaikan bahwa di Badan Gizi Nasional melalui Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (23/9).

Ketut menjelaskan, berbagai kondisi dapat menjadi dasar pemberhentian operasional sementara. Hal itu antara lain berkaitan dengan kejadian fatal maupun nonfatal dalam pelaksanaan MBG.

Salah satunya ketika distribusi makanan harus dihentikan karena makanan dinilai tidak layak sebelum dikonsumsi. Selain itu, SPPG dapat dikenai suspend apabila tidak memenuhi aspek higiene dan sanitasi.

Temuan Berasal dari Pengawasan hingga Aduan Masyarakat

Ketut mengatakan temuan yang menjadi dasar pemberian sanksi berasal dari berbagai sumber. Tim Pemantauan dan Pengawasan BGN, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), melakukan pemeriksaan secara rutin maupun insidental.

Temuan juga dapat berasal dari hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama) BGN.

Dari temuan tersebut, tim kemudian memberikan rekomendasi kepada SPPG untuk melakukan perbaikan. Apabila rekomendasi tidak dilaksanakan dengan baik, SPPG dapat dikenai suspend secara berjenjang.

“Temuan-temuan ini perlu dilakukan suatu rekomendasi dan rekomendasi perlu dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak dilaksanakan, ini juga akan menimbulkan suspend secara berjenjang. Ini perlu diperhatikan oleh teman-teman SPPG di lapangan,” tegas Ketut.

Selain hasil pemantauan internal, BGN juga menerima informasi dari masyarakat melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Setiap laporan yang masuk, kata Ketut, tidak langsung dijadikan dasar pemberian sanksi. Aduan tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh tim Pemantauan dan Pengawasan untuk memastikan informasi yang diterima memiliki dasar dan dapat ditindaklanjuti.

“Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kami dalam melakukan pengawasan. Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu,” katanya.

“Apabila berdasarkan hasil verifikasi ditemukan adanya persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai dengan tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG,” lanjutnya.