BGN Bolehkan Sekolah Negeri Tolak MBG: Asal Semua Siswa Harus Sepakat

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan ketentuan terkait penerimaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di sekolah negeri. Ia mengatakan sekolah negeri harus mengambil keputusan secara bersama-sama, yakni menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan.
“Untuk sekolah negeri sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua, itu keputusan sementara adalah seperti itu,” kata Sudaryono saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Sudaryono mengatakan MBG akan dibagikan untuk seluruh sekolah, kecuali ada memang ada yang menolak. Menurutnya, penerapan di sekolah swasta dinilai lebih mudah karena kondisi masing-masing sekolah dapat menjadi pertimbangan.
“Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah. Karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya ya,” ujarnya.
Sementara untuk sekolah negeri, Sudaryono mengatakan tidak dimungkinkan adanya pembagian penerima MBG berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua dalam satu sekolah.
Dengan demikian, apabila sekolah negeri memutuskan menerima MBG, maka 100% siswa di sekolah tersebut menjadi penerima.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% enggak mampu. Kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat. Sepakat iya semua atau sepakat tidak semua, gitu kira-kira,” katanya.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Mana kalau tidak, tidak semua,” tegas dia.
Sudaryono mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan adanya sekolah negeri yang siswanya tidak membutuhkan MBG. Ia mencontohkan sekolah negeri yang orang tua siswanya merasa sudah cukup secara ekonomi dan tidak memerlukan bantuan tersebut.
“Kan ada juga sekolah negeri yang misalnya, kami identifikasi sekarang, misalnya dia menolak, misalnya dana BOS. Sekolah negeri kan dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana bos,” ungkapnya.
“Karena mungkin ortu siswa dan lain sebagainya merasa cukup. Itu kemudian kami tanya, perlu MBG? Oh kami saya kira enggak perlu lagi MBG. Karena sepakat semua. Sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua, kalau tidak, tidak semua,” sambung Sudaryono.
Dengan ketentuan tersebut, BGN menekankan keputusan penerimaan MBG di sekolah negeri tidak dilakukan dengan memilah siswa berdasarkan kemampuan ekonomi.
Apabila sekolah dan seluruh wali murid sepakat menerima, maka MBG diberikan kepada seluruh siswa. Sebaliknya, jika seluruh pihak sepakat tidak menerima, maka MBG tidak diberikan kepada siswa di sekolah tersebut.
