BGN Perkuat Regulasi MBG, 4 Aturan Turunan Perpres soal Tata Kelola Disiapkan

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah membahas empat Peraturan BGN yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati mengatakan penguatan regulasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan MBG memiliki kepastian hukum, pembagian kewenangan yang jelas, serta tata kelola yang dapat diterapkan hingga tingkat pelayanan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (15/9).
“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” ujar Hida.
Hida mengatakan proses penguatan regulasi masih berjalan. BGN saat ini, kata Hida, melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan empat Peraturan BGN lainnya yang juga menjadi turunan Perpres 115/2025.
Selain itu, BGN masih menyusun petunjuk teknis pelaksanaan MBG agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara lebih konkret oleh para pelaksana di lapangan.
Menurut Hida, skala dan kompleksitas MBG membuat program tersebut membutuhkan fondasi hukum dan tata kelola yang kuat. Penyelenggaraan MBG tidak hanya berkaitan dengan penyediaan makanan, tetapi juga mencakup perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi, keamanan pangan, data penerima manfaat, sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
“Penguatan regulasi bukan hanya mengenai tersedianya aturan, tetapi bagaimana setiap ketentuan dapat diterjemahkan menjadi pedoman yang jelas, dipahami oleh pelaksana, dan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, setiap layanan memiliki penanggung jawab yang jelas, mengikuti standar, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hida.
Regulasi MBG Berjenjang
Lebih lanjut Hida menjelaskan kerangka regulasi MBG dibangun secara berjenjang. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan BGN, sementara Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 mendukung koordinasi melalui pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Pada tingkat pelaksanaan, BGN menerbitkan berbagai peraturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman operasional.
Sejumlah aturan yang telah diterbitkan pada 2026 antara lain Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN, serta Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Standar Gizi dalam Pelaksanaan Program MBG.
Ada pula Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kerja Sama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Penyiapan Sarana Prasarana Penyelenggaraan Program MBG.
Selanjutnya, Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026 mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUM Desa.
BGN juga telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu.
Selain peraturan, BGN menerbitkan sejumlah surat edaran untuk merespons kebutuhan operasional MBG, seperti penyesuaian operasional SPPG pada periode libur, pemanfaatan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional, pelayanan MBG dalam kondisi kedaruratan bencana, batas waktu konsumsi pangan olahan siap saji, pelaporan dan penanganan permasalahan SPPG, hingga optimalisasi penerapan label pada ompreng.
Hida mengatakan, sepanjang 2026, dukungan Biro Hukum dan Humas dalam percepatan regulasi juga mencakup 8 Keputusan Kepala BGN yang bersifat mengatur, 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, serta 5 Perjanjian Kerja Sama.
“Setiap instrumen memiliki fungsi masing-masing dan harus digunakan sesuai kewenangannya. Karena itu, pekerjaan kita tidak berhenti pada penyusunan atau penerbitan regulasi. Sosialisasi, penerapan, dan evaluasi juga menjadi bagian penting agar produk hukum benar-benar memberikan penyelesaian atas kebutuhan program di lapangan,” jelasnya.
Aturan Diterapkan hingga SPPG
Penguatan regulasi tersebut juga diarahkan pada penerapan yang konsisten hingga tingkat pelayanan. BGN menerjemahkan regulasi ke dalam standar operasional, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta prosedur pengendalian risiko.
Hida mengatakan kejelasan pembagian peran diperlukan agar setiap persoalan dalam pelaksanaan MBG memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan tidak menimbulkan kekosongan maupun tumpang tindih tanggung jawab.
Dalam penyelenggaraan MBG, BGN menjalankan pengelolaan program, menetapkan standar, serta melakukan pembinaan dan pengendalian sesuai kewenangannya. Kementerian dan lembaga memberikan dukungan sektoral, pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan dan koordinasi pelayanan di wilayah, sedangkan SPPG menjalankan pelayanan operasional sesuai standar dan penugasan.
“Ketika aturan sudah tersedia, yang tidak kalah penting adalah memastikan petugas memiliki pedoman yang dapat digunakan dalam menjalankan tugas. Kejelasan prosedur membantu setiap pihak memahami tindakan yang harus dilakukan, termasuk ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan,” ujarnya.
Pada tingkat SPPG, tata kelola mencakup kesiapan fasilitas, peralatan, dan tenaga pelaksana. Petugas juga perlu memiliki tugas dan beban kerja yang jelas serta didukung kompetensi di bidang gizi, higiene sanitasi, dan administrasi.
Penerapan standar dilakukan mulai dari penerimaan bahan pangan hingga distribusi makanan. Setiap tahapan juga perlu disertai dokumentasi produksi, serah terima, serta pencatatan apabila ditemukan ketidaksesuaian layanan.
Aspek penjaminan gizi dan keamanan pangan juga menjadi bagian dari penguatan regulasi. Pelaksanaan MBG harus menyesuaikan menu dan porsi dengan kebutuhan kelompok sasaran, sekaligus memastikan bahan pangan, air, peralatan, dan fasilitas memenuhi persyaratan.
Jika ditemukan makanan yang dicurigai tidak aman, makanan tersebut harus ditahan dan pembagian dihentikan untuk kemudian dilaporkan sesuai prosedur.
BGN juga menyediakan sejumlah kanal pengaduan masyarakat, di antaranya SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG.
Setiap laporan nantinya perlu dicatat, memiliki penanggung jawab, dipantau tindak lanjutnya, serta diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Hida menegaskan penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan. BGN saat ini juga membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola MBG seiring dengan semakin besarnya skala dan kompleksitas program.
“Kepastian hukum harus berjalan bersama dengan kepastian pelaksanaan. Regulasi memberikan arah dan batas kewenangan, sementara penerapan yang konsisten memastikan arah tersebut benar-benar hadir dalam pelayanan,” pungkas Hida.
