BGN Siapkan Aturan Khusus Pembiayaan MBG di Wilayah 3T: Tak Bisa Disamakan dengan Jakarta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas SPPG memberikan paket MBG kepada siswa SD Negeri 9 Halmahera Selatan saat distribusi MBG di Desa Bajo Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (26/10/2026). Foto: Andri Saputra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas SPPG memberikan paket MBG kepada siswa SD Negeri 9 Halmahera Selatan saat distribusi MBG di Desa Bajo Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (26/10/2026). Foto: Andri Saputra/ANTARA FOTO

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyiapkan aturan khusus pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Aturan ini akan mengakomodasi perbedaan biaya operasional, kesulitan distribusi, serta ketersediaan bahan pangan di setiap wilayah.

Sudaryono mengatakan, pelaksanaan MBG di wilayah 3T tidak bisa disamakan dengan kawasan aglomerasi. Selain biaya yang lebih tinggi, jumlah penerima manfaat di setiap dapur bisa jauh lebih sedikit sehingga skema pembiayaan yang berlaku saat ini belum tentu memadai.

“Untuk 3T ini kami saat ini sedang menggodok satu aturan Perbadan terkait 3T. Jadi MBG untuk wilayah 3T itu tidak bisa di-treatment sama seperti di tempat lain. Ada unsur kemahalannya, ada unsur distribusinya yang sulit, dan juga penerima manfaatnya tidak bisa ribuan,” kata Sudaryono dalam agenda Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Kepala BGN di Jakarta, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, BGN tengah menyinkronkan rancangan peraturan badan tersebut dengan Kementerian Keuangan. Aturan itu diharapkan mengakomodasi kebutuhan pembiayaan khusus, termasuk komponen biaya tinggi dan kesulitan distribusi.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan perkembangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta capaian kinerja BGN selama 100 hari kerja terakhir di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sudaryono mencontohkan, satu dapur MBG di wilayah 3T mungkin hanya melayani 300–400 penerima manfaat. Jumlah tersebut berbeda dengan dapur di wilayah lain yang dapat melayani lebih banyak penerima.

“Sehingga kami sedang menyiapkan aturan Perbadan, lagi sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan. Itu kemudian harus ada aturan khususnya dibayar flat berapa, selama berapa tahun, kemudian ada unsur kemahalan,” jelas dia.

Menurutnya, jika pembiayaan hanya dihitung berdasarkan jumlah porsi dengan skema yang sama seperti di wilayah aglomerasi, biaya pembangunan dan operasional dapur di daerah terpencil bisa sulit tertutupi.

“Tidak mungkin dibayar dengan Rp 2.000 per ompreng. Karena enggak akan lunas itu bangun dapurnya,” katanya.

Karena itu, BGN mengkaji skema pembayaran dengan besaran tetap untuk jangka waktu tertentu, sekaligus memperhitungkan perbedaan biaya di setiap wilayah.

Sudaryono juga menegaskan, biaya menu yang berlaku di wilayah aglomerasi tidak bisa langsung diterapkan di seluruh daerah. Menurutnya, biaya penyediaan makanan di wilayah 3T perlu disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi.

“Jadi Rp 15.000 itu untuk wilayah aglomerasi yang normal, untuk wilayah 3T nanti akan ada penyesuaian-penyesuaian yang tidak mungkin disamakan seperti di Jakarta. Itu clear di situ. Ya jadi 3T ada treatment khususnya,” ujar dia.

Petugas SPPG membawa paket MBG mengunakan armada perahu untuk didistribusikan ke tiga desa terluar saat melintasi perairan Desa Bajo Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (26/10/2026). Foto: Andri Saputra/ANTARA FOTO

BGN Kaji Penggunaan Bahan Pangan Olahan

Selain persoalan biaya, BGN menghadapi tantangan ketersediaan bahan baku di wilayah 3T. Sudaryono mengatakan, sejumlah daerah mungkin tidak memiliki pasokan bahan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG.

Ia mencontohkan, ayam belum tentu tersedia dalam jumlah yang dibutuhkan. Sementara itu, mendatangkan bahan mentah ke daerah terpencil juga tidak mudah karena keterbatasan transportasi dan distribusi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN mengkaji kemungkinan penggunaan bahan pangan setengah jadi atau bahan yang telah melalui proses pengolahan awal.

Sudaryono mencontohkan telur rebus yang dikemas serta bahan makanan yang telah dibumbui atau melalui proses marinasi. Menurutnya, alternatif tersebut perlu dikaji agar penyediaan makanan tetap berlangsung ketika bahan mentah sulit diperoleh di daerah tujuan.

Namun, penggunaan bahan pangan olahan tetap harus memperhatikan keamanan pangan. Sudaryono menegaskan, bahan pangan siap olah tidak otomatis dilarang dalam program MBG selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jadi kami sedang mengkaji karena untuk mendatangkan barang mentah ke situ juga enggak mudah gitu. Jadi kami sedang maksud saya gini, barang ini tidak pernah diatur sebelumnya. Maka kami kewajiban sebagai pimpinan, kami harus me-ngaturnya ini. Jadi kami atur 3T ini terkait insentifnya, terkait tingkat kemahalannya, terkait kesulitannya, termasuk bagaimana menjangkau bahan-bahan ini bahan-bahannya yang yang harus bersertifikasi dari BPOM misalnya,” ujar Sudaryono.

“Jadi sebetulnya barang jadi itu bukan barang haram di MBG. Menjadi haram manakala barang jadi ini curah yang tidak tersertifikasi oleh BPOM. Itu menjadi haram karena pengolahannya kita tidak bisa tidak bisa kita pastikan gitu,” tegasnya.

Menurut Sudaryono, penggunaan produk yang proses pengolahan dan keamanannya tidak jelas berisiko menimbulkan masalah karena dapur tidak dapat memastikan bagaimana bahan tersebut diproduksi.

video from internal kumparan

BGN Percepat Pelaksanaan MBG di Wilayah 3T

Sudaryono mengatakan, BGN mempercepat pelaksanaan MBG di sejumlah wilayah yang membutuhkan, termasuk Papua, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), serta daerah di sekitar perbatasan Pulau Kalimantan.

Ia menyebut sejumlah kepala daerah telah meminta agar program tersebut segera dijalankan di wilayah mereka.

Menurut Sudaryono, percepatan perlu dilakukan sambil memastikan aturan yang disusun tepat dan dapat diterapkan. BGN menghadapi tuntutan untuk memperluas jangkauan program, tetapi juga harus memperhitungkan tantangan operasional dan keamanan pangan di lapangan.

“Jadi kami ini saya sampaikan kepada tim kami di BGN, we are racing against time. Jadi kita ini berlawanan melawan waktu ya. Ekspektasi publik yang tinggi itu harus segera kita jawab dengan kecepatan dan ketepatan,” kata dia.

Ia menegaskan, aturan khusus bagi wilayah 3T diperlukan agar perluasan program tidak hanya mengejar jumlah penerima, tetapi juga mempertimbangkan ketersediaan bahan pangan, distribusi, serta kemampuan dapur menyediakan makanan secara aman.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan perkembangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta capaian kinerja BGN selama 100 hari kerja terakhir di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Capaian Program MBG

Dalam paparan capaian BGN, jumlah penerima manfaat yang telah diverifikasi disebut mencapai sekitar 58 juta orang. Kelompok penerima program mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita yang belum bersekolah, hingga anak-anak dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA.

BGN juga mencatat sekitar 1,03 juta orang terlibat sebagai tenaga kerja dalam pelaksanaan program.

Sementara itu, data yang dipaparkan mencantumkan 26.723 dapur yang telah terverifikasi dari total 27.485 dapur, serta 80.315 pemasok bahan pangan. Dari jumlah pemasok tersebut, BGN menyebut sekitar 82,83 persen merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Besarnya cakupan program membuat BGN perlu menyesuaikan pelaksanaan MBG dengan kondisi setiap daerah. Bagi wilayah 3T, aturan khusus diharapkan dapat menjawab tantangan biaya dan distribusi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap program tersebut.