BGN Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Titik SPPG: Klaim Punya Relasi, Bisa Bantu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, dalam konferensi pers tindak pidana penipuan mengatasnamakan Badan Gizi Nasional. Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, dalam konferensi pers tindak pidana penipuan mengatasnamakan Badan Gizi Nasional. Foto: Abisatya/kumparan

Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Polri, mengungkap sejumlah modus penipuan berkedok jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para pelaku diketahui mencatut nama pejabat BGN hingga mematok tarif puluhan juta rupiah. Puluhan orang telah menjadi korban di beberapa daerah di Indonesia, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya menjelaskan, secara resmi, mekanisme pendaftaran SPPG hanya dilakukan oleh yayasan melalui portal resmi milik BGN tanpa dipungut biaya.

Namun, para pelaku menyalahgunakan celah pendaftaran awal tersebut untuk meyakinkan korbannya.

Modus pertama, pelaku mendaftar hanya untuk mendapatkan nomor ID SPPG tanpa berniat membangun fasilitas dapur.

​"Dia menawarkan diri seolah-olah dia pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN mengatakan 'saya bisa membantu kamu', kemudian mengurus mendapatkan ID ini. Nah, terjadilah di situ transaksi," ujar Sony saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5).

Modus kedua, pelaku berkelompok dan mengatasnamakan sebuah yayasan untuk menampung permohonan titik SPPG dari masyarakat dengan meminta imbalan uang dalam jumlah besar.

​"Ada sebuah kelompok mengatasnamakan yayasan mampu menampung beberapa permohonan titik, nah kemudian barulah orang-orang yang mendaftar itu membayar, ada yang Rp 25 juta, ada yang Rp 50 juta," sebut Sony.

Selain itu, BGN juga menemukan modus ketiga di mana oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membentuk perusahaan bodong guna menjanjikan jatah titik SPPG kepada masyarakat.

​"Kemudian ada juga yang modelnya seperti LSM membentuk sebuah perusahaan. Sama juga menjanjikan kepada orang-orang untuk mendapatkan titik-titik," papar Sony.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, dan Polres Lombok Timur.

"Yang di Polda Jawa Barat itu Rp 1,9 miliar. Di Jawa Barat yang baru lapor itu 21 orang. Kemudian di Lombok Timur ada satu orang. Kemudian ini saya mendengar hari ini akan ada datang juga korban 20 orang yang ditipu oleh sebuah yayasan atas nama BGN," ungkap Sony.

Ia mengatakan, Rp 1,9 miliar ini merupakan akumulasi kerugian dari 21 orang korban di sejumlah wilayah di Indonesia, dengan rata-rata kerugian per orang sebesar Rp 100 juta.

"Iya, akumulasi itu korbannya 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya Rp 100 juta," ucap Sony.

Sementara Kasatgas MBG Polri, Irjen Pol Nurworo Danang mengatakan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum bagi pihak yang menyalahgunakan program MBG dan mengambil keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Sony bahwa sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa Polda. Tentunya ini mari sama-sama program pemerintah, khususnya program Makan Bergizi Gratis ini menjadi program prioritas Bapak Presiden, perlu kita dukung seluruh pihak," ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dugaan jual beli titik SPPG untuk melapor ke penegak hukum di daerah masing-masing.

"Saya harapkan kepada seluruh masyarakat apabila menemukan ada pelanggaran atau penyimpangan khususnya terkait dengan dugaan jual beli titik, supaya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di Polres setempat atau pun Polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas dia.

BGN Bantah Keterlibatan Pihak Ketiga

Jurnalis mengambil gambar suasana dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Pramaguna Nasional yang ditutup sementara di Pangauban, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (27/3/2026). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO

Dalam kesempatan ini, Sony secara tegas membantah adanya keterlibatan BGN dengan pihak ketiga dalam menentukan titik SPPG.

​"Nah, ini BGN sekali lagi tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, dengan kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan," tegasnya.

Sony juga menegaskan dirinya secara khusus akan mengurus permasalahan ini.

"Makanya saya sudah mulai fokus, oke kalau begitu saya harus turun gunung nih," tegas Sony.

Praktik penipuan jual beli titik SPPG ini mencuat sebagai celah kejahatan dalam program MBG. Sejumlah oknum memanfaatkan program prioritas pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan pribadi yang merugikan puluhan korban.