Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bila Gangguan Jiwa, Tarsum Pemutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?
5 Mei 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tarsum (50) yang memutilasi istrinya, Yanti (44), bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Senin (6/5). Tes kejiwaan dilakukan karena Tarsum terindikasi mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
Lantas, apabila terbukti gangguan jiwa, Tarsum akan dibebaskan?
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, belum bisa mengambil kesimpulan terlalu dini soal nasib kasus ini. Dia menyebut akan ada rujukan dari psikiater untuk memasukkan Tarsum ke rumah sakit jiwa apabila memang Tarsum mengalami gangguan jiwa.
"Kalau memang ada kelainan jiwa pasti ada rujukan dari psikiater atau dokternya untuk dirujuk ke rumah sakit jiwa," kata dia ketika dikonfirmasi pada Minggu (5/5).
Joko menambahkan pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penanganan apabila Tarsum dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Nanti kita coba koordinasi dengan JPU untuk langkah selanjutnya, untuk koordinasi pembantaran dan sebagainya," ucap dia.
Untuk diketahui, kasus mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 8 RW 14, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pukul 07.30 WIB, Jumat (3/5). Pelaku bernama Tarsum (50). Ia memutilasi istrinya, Yanti (44).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekaman video, Tarsum terekam sempat membawa potongan tubuh korban ke pinggir jalan. Ia bahkan menawarkan itu ke warga lain.
Aksi itu dilakukan karena Tarsum diduga mengalami gangguan jiwa. Saat ditangkap ia juga meronta-ronta, bahkan meracau tak jelas ketika dimasukkan ke dalam sel khusus di Polres Ciamis.
Live Update