Bila Pimpinan KPK Kembali Tak Hadiri Panggilan, Apa Langkah Komnas HAM?

10 Juni 2021 9:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Komnas HAM kembali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK. Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari mereka terkait dengan laporan 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
Pemanggilan yang dilayangkan pada Rabu (9/6) merupakan yang kedua. Pada panggilan pertama Senin lalu, pimpinan KPK tidak hadir. Melalui sebuah surat, Firli Bahuri dkk justru mempertanyakan apa saja dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
Lantas, apa langkah Komnas HAM apabila pimpinan KPK tetap tidak menghadiri panggilan kedua ini?
"Sederhana saja, sumber galian untuk merumuskan peristiwa dari berbagai pihak. dari berbagai sumber, pihak itu, dari berbagai pihak, saksi dan lain-lain, bukti kedua, dokumen penunjang, dan sebagainya. Nah dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak lain enggak mau hadir," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam saat konpers terkait Perkembangan Penanganan Kasus terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK. Foto: Dok. Istimewa
Anam pun mengatakan, Komnas HAM punya cara sendiri apabila pihak yang dipanggil tidak mau hadir. Komnas HAM, kata dia, tetap bisa merumuskan permasalahan dari suatu laporan meski pihak yang dimintai keterangan tidak hadir.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, pada pemanggilan kedua ini, Komnas HAM berharap para pimpinan KPK bisa kooperatif dan memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.
"Kami berharap yang kedua itu kesempatan yang terakhir. Agar apa? agar kasus ini peristiwa ini segera bisa kita rumuskan apakah ini pelanggaran HAM atau tidak," kata dia.
"Bagaimana kalau pihak pimpinan KPK dan lain-lain enggak mau dateng apakah Komnas HAM mendapatkan informasi yang komperhensif atau tidak? kami pastikan cara-cara bekerja kami mendapatkan informasi yang komperhensif," sambungnya.
Informasi tersebut bisa didapatkan dengan cara memeriksa pihak lain dan juga mendalami berkas terkait penyelidikan.
"Komnas HAM mengujinya dengan dokumen dan mengujinya dengan kesaksian yang lain dan dengan cara yang objektif, karena Komnas HAM harus menunjukkan sikap independensinya, harus menujukkan imparsialitasnya, harus menunjukkan kehormatannya sebagai lembaga HAM," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Anam mengatakan, setelah mendapatkan informasi fakta dengan pemeriksaan saksi, Komnas HAM akan melanjutkannya dengan pemeriksaan ahli. Ditargetkan, penyelidikan terkait laporan 75 pegawai KPK ini bisa selesai paling lambat awal Juli 2021.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sebelumnya, lima pimpinan KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri tetap menyatakan bahwa meminta terlebih dahulu dugaan pelanggaran HAM dalam TWK. Sebab, kata Ali, KPK hanya melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN yang merupakan amanat dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.