Dipanggil Lagi Komnas HAM, Pimpinan KPK Kukuh Minta Penjelasan Pelanggaran TWK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Komnas HAM kembali memanggil Pimpinan KPK untuk diperiksa terkait penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Rencananya, Firli Bahuri dkk akan diperiksa pada 15 Juni 2021.

Terkait pemanggilan itu, pimpinan KPK tetap berkukuh meminta penjelasan Komnas HAM terlebih dahulu mengenai apa pelanggaran yang dimaksud dalam TWK.

Hal itu pula yang menjadi alasan pimpinan KPK mangkir dari pemeriksaan pada Senin lalu.

"KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/6).

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK

KPK menyatakan bahwa TWK telah sesuai dengan ketentuan. Yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Atas dasar itu, pimpinan KPK meminta penjelasan terlebih dahulu soal pelanggaran yang dimaksud.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," kata Ali.

Ia tidak menyebut apakah pimpinan KPK akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan pada pekan depan.

"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," ujar Ali.

kumparan post embed

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan belum ada kesimpulan dalam penyelidikan ini. Sehingga belum bisa dijelaskan soal pelanggaran yang terjadi.

Pemanggilan justru sebagai bagian dari ruang untuk pimpinan KPK guna memberikan penjelasan terkait TWK.

Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam saat konpers terkait Perkembangan Penanganan Kasus terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK. Foto: Dok. Istimewa

Anam merupakan Ketua Tim Komnas HAM yang menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Laporan itu diadukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kini terancam dipecat.

Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK.

"Memang KPK meminta penjelasan pelanggaran soal apa. Menurut kami, Komnas HAM saja belum menyimpulkan (ada pelanggaran). Komnas HAM belum menyimpulkan hal apa pun," kata Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Selasa (8/6).