Pimpinan KPK Pertanyakan Pelanggaran dalam TWK, Ini Kata Komnas HAM

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kelima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kelima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK malah menyurati Komnas HAM menanyakan dugaan pelanggaran apa di dalam TWK tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membenarkan adanya surat dari pimpinan KPK itu. Namun menurutnya, Komnas HAM belum ada kesimpulan dalam penyelidikan ini.

Anam merupakan Ketua Tim Komnas HAM yang menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Laporan itu diadukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kini terancam dipecat.

Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK.

"Memang KPK meminta penjelasan pelanggaran soal apa. Menurut kami, Komnas HAM saja belum menyimpulkan (ada pelanggaran). Komnas HAM belum menyimpulkan hal apa pun," kata Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Selasa (8/6).

Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam saat konpers terkait Perkembangan Penanganan Kasus terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK. Foto: Dok. Istimewa

Anam menyebut, pemanggilan untuk pimpinan KPK justru sebagai ruang guna menjelaskan soal polemik TWK dari sisi mereka. Permintaan keterangan ini merupakan hak yang bisa digunakan pimpinan KPK memberikan penjelasan. Sehingga, penjelasan yang didapat komprehensif dari semua sisi sebelum nantinya Komnas HAM yang akan menganalisanya.

"Komnas HAM masih menerima dan mendalami berbagai informasi dan fakta. Jadi kalau Komnas HAM saat ini menyimpulkan, maka Komnas HAM sedang berbuat pelanggaran HAM itu sendiri, tidak memberikan kesempatan para pihak mengklarifikasi dan sebagainya," ungkap Anam.

Saat ini, Tim Komnas HAM sudah memeriksa sekitar 19 pegawai KPK terkait polemik ini, baik yang lulus maupun yang tidak lulus TWK. Sejumlah dokumen pun yang turut menjadi bagian pelaporan sudah diperiksa.

Pemanggilan sejumlah pihak yang terkait merupakan bagian dari klarifikasi yang dilakukan Tim Komnas HAM.

kumparan post embed

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan bahwa lembaganya bertugas untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, aturan, hingga tindakan lembaga negara lain sesuai dengan standar dan norma HAM. Termasuk kepada KPK dalam hal ini.

"Kami ingin memastikan apakah ketika menjalankan UU itu ada standar norma HAM dilanggar atau enggak. Karena ini ada yang mengadu. Yang ngadu itu bukan siapa-siapa, pegawai KPK. Karena itu kita mau uji. Tugas Komnas HAM itu memastikan," papar dia.

"Jadi ada informasi tertentu, dugaan, dari pihak ini mengadu ke Komnas HAM. Menurut mereka ada pelanggaran HAM, kita tanyakan kepada pihak yang diadukan, dalam hal ini KPK salah satunya. tentu ada pihak-pihak lainnya. Seperti apa sebenarnya kebijakan itu, bagaimana itu diambil, bagaimana itu dijalankan, itulah yang nanti hasilnya semua akan diolah Komnas HAM untuk diambil satu kesimpulan apakah ada peristiwa pelanggarannya atau enggak," kata Taufan.

Menurut dia, belum ada kesimpulan apa pun dari Komnas HAM soal penyelidikan ini. Ia pun berharap semua pihak kooperatif dengan proses yang sedang dilakukan Komnas HAM.