Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM soal Polemik TWK
ยทwaktu baca 2 menit

Pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sedianya, Firli Bahuri dkk akan diminta keterangan Komnas HAM pada hari ini.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengaku sudah melayangkan 10 surat permintaan keterangan kepada sejumlah pihak. Salah satunya untuk pimpinan KPK. Surat pemberitahuan untuk permintaan keterangan sudah dilayangkan dari pekan lalu.
"Salah satunya pemanggilan harusnya hari ini. Namun pimpinan KPK hari tidak bisa hadir," kata Anam di kantor Komnas HAM, Selasa (8/6).
Namun, pimpinan KPK mangkir alias tidak datang memenuhi permintaan Komnas HAM tersebut. Pihak KPK kemudian melayangkan surat balasan yang meminta penjelasan mengenai pelanggaran HAM yang terjadi dalam TWK.
Komnas HAM pun mengakui adanya surat balasan dari KPK itu. Namun menurut Anam, hal itu justru belum ada kesimpulan apa pun mengenai pelanggaran HAM.
Anam menyebut bahwa panggilan itu merupakan sebuah kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terkait polemik TWK. Menurut dia, Komnas HAM memberikan hak untuk pimpinan KPK memberi penjelasan.
"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum bisa datang, kami beri kesempatan memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Kami masih membuka diri untuk itu," kata Anam.
Anam merupakan Ketua Tim Komnas HAM yang menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Laporan itu diadukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kini terancam dipecat.
Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri sempat berkomentar soal rencana pemeriksaan Komnas HAM terhadap dirinya.
"Begini. Saya tidak paham apa yang akan ditanyakan Komnas HAM," kata Firli usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6).
Firli Bahuri menjadi salah satu yang disorot dalam polemik TWK ini. Ia diduga yang menyelundupkan pasal mengenai TWK dalam Peraturan KPK. Padahal dalam UU dan PP yang menjadi acuan Peraturan KPK, tidak diatur mengenai TWK.
Selain itu, Firli Bahuri juga yang meneken SK untuk 75 pegawai KPK tak lulus TWK. SK itu membuat para pegawai itu tidak bisa bertugas lagi karena harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab masing-masing ke atasan.
Kepada wartawan, Firli Bahuri menyatakan bahwa setiap keputusan Pimpinan KPK merupakan kolektif kolegial. Yakni keputusan yang disepakati bersama dan harus dipertanggungjawabkan bersama pula.
"Tentu kita sudah bahas dengan pimpinan KPK, karena pimpinan KPK itu kolektif kolegial sehingga apa yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus tanggungjawab bersama, secara tanggung renteng," ujar dia.
