Pimpinan KPK Pertanyakan Apa Pelanggaran HAM dalam TWK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat terpilih menghadiri rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan hasil pemilihan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat terpilih menghadiri rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan hasil pemilihan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melapor ke Komnas HAM. Laporan terkait dengan pelaksanaan dan substansi dari TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN, yang diduga melanggar HAM.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pelapor, hingga terlapor dan juga pimpinan KPK. Bahkan Komnas HAM pun sudah bersurat ke KPK terkait permintaan keterangan itu.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan sekjen lembaga antirasuah sudah menerima surat dari Komnas HAM terkait pemanggilan untuk dimintai keterangan soal TWK. Surat tersebut sudah diterima pada 2 Juni 2021 lalu.

kumparan post embed

Ali mengatakan, pimpinan KPK menghargai dan menghormati tugas dari Komnas HAM tersebut. Termasuk soal adanya permintaan keterangan terkait laporan dari 75 pegawai lembaga antirasuah. Namun, pemanggilan itu dibalas dengan sebuah surat, yang berisi mempertanyakan apa saja dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK

Ali menyebut, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dan KPK, kata dia, hanya melaksanakan amanat dalam UU tersebut dalam proses alih status pegawai.

"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri sempat berkomentar soal rencana pemeriksaan Komnas HAM terhadap dirinya.

"Begini. Saya tidak paham apa yang akan ditanyakan Komnas HAM," kata Firli usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6).

Firli Bahuri menjadi salah satu yang disorot dalam polemik TWK ini. Ia diduga yang menyelundupkan pasal mengenai TWK dalam Peraturan KPK. Padahal dalam UU dan PP yang menjadi acuan Peraturan KPK, tidak diatur mengenai TWK.

Selain itu, Firli Bahuri juga yang meneken SK untuk 75 pegawai KPK tak lulus TWK. SK itu membuat para pegawai itu tidak bisa bertugas lagi karena harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab masing-masing ke atasan.

Kepada wartawan, Firli Bahuri menyatakan bahwa setiap keputusan Pimpinan KPK merupakan kolektif kolegial. Yakni keputusan yang disepakati bersama dan harus dipertanggungjawabkan bersama pula.

"Tentu kita sudah bahas dengan pimpinan KPK, karena pimpinan KPK itu kolektif kolegial sehingga apa yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus tanggungjawab bersama, secara tanggung renteng," ujar dia.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) menunjukkan berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK saat audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Terkait sekelumit dinamika pelaporan TWK oleh 75 pegawai KPK yang tidak lolos, Komnas HAM akan menyampaikan pernyataan resminya pada hari ini, Selasa (8/6). Belum diketahui apa saja yang akan disampaikan oleh Komnas HAM.

"Nanti press conference jam 1," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dihubungi terpisah.