Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bila Terbukti Kontak dengan Tersangka, Pimpinan KPK Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara
28 Juli 2021 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dugaan komunikasi itu dilaporkan oleh tiga pegawai KPK ke Dewas. Selain itu, dugaan komunikasi tersebut juga muncul dalam persidangan Syahrial. Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang bersaksi di persidangan mengungkapkan bahwa Syahrial mengakui soal komunikasi dengan Lili.
Saat itu, Lili Pintauli diduga menyebut bahwa berkas perkara terkait Syahrial ada di mejanya. Robin mengetahui adanya komunikasi Lili Pintauli Siregar dari keterangan Syahrial.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin di persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam kesaksiannya, Robin menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
ADVERTISEMENT
"Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Robin.
Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Robin.
Belum diketahui siapa Fahri Aceh yang dimaksud oleh Robin dalam keterangannya itu. Robin sendiri merupakan penerima suap Rp 1,69 miliar dari Syahrial untuk menghentikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai naik ke penyidikan oleh KPK.
Saat ini, Dewas KPK menyatakan sudah cukup bukti dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli untuk disidangkan. Sidang akan mulai digelar pada pekan depan.
Namun ternyata, selain dihadapkan dengan sidang etik, dugaan perbuatan Lili juga punya konsekuensi pidana. Sebab, ada larangan pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara. Hal tersebut seperti tercantum dalam Pasal 36 UU KPK.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
(1) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
(2) menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
(3) menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Apabila pimpinan dan pegawai KPK melanggar pasal tersebut, hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun sebagaimana pasal 65 di UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain itu, hukuman pidananya pun bisa diperberat sebagaimana pasal 67. Berikut bunyinya:
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi, pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
Terpisah, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong dugaan pidana ini diusut oleh kepolisian.
"Kepolisian juga mesti menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 UU KPK terkait larangan Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara. Jika kemudian delik ini terbukti, Lili pun dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara," kata dia.
ADVERTISEMENT