Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Billy Sindoro soal Dituntut 5 Tahun: Saya Berharap Keadilan
21 Februari 2019 21:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro , menanggapi tuntutan 5 tahun penjara dan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dari jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Billy hanya berharap vonis yang dijatuhkan hakim nantinya tidak seperti tuntutan jaksa. Sebab ia merasa tidak menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan para pejabat Pemkab Bekasi untuk mempermulus izin Meikarta.
Untuk itu, ia tengah mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang berikutnya.
"Harapan cuma bagaimana dapat keadilan, begitu saja. Nanti minggu depan. Saya enggak pernah bicara tentang uang, enggak ada uang," ucap Billy usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2).
Dalam pembacaan tuntutan, Billy dinilai terbukti menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi untuk memperlicin berbagai izin Meikarta mulai dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Jaksa menilai tuntutan terhadap Billy itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Billy.
ADVERTISEMENT
Pertama, Billy dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Billy juga dianggap tak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa mengulangi perbuatannya lagi, karena pernah dihukum dengan kasus yang sama menyuap kepala KPPU," kata jaksa.
Ya, pada 2008, Billy pernah menjadi terpidana kasus suap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal.
Billy yang saat itu merupakan Komisaris PT. Bank Lippo terbukti menyuap Rp 500 juta kepada Iqbal agar hak siar Premier League (Liga Inggris) tak berpindah ke Aora TV.
Adapun dalam kasus suap Meikarta, total suap yang diberikan Billy untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Billy melakukan perbuatan itu bersama pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Sedangkan para pihak yang menerima suap selain Neneng yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.